ODR, Hakim Agung & AI: Peluang Besar untuk Jasa Hukum RI

AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech••By 3L3C

India mengajak mantan Ketua MA dan hakim senior membangun lembaga ODR. Apa pelajarannya untuk Indonesia, dan bagaimana AI bisa mengubah cara firma hukum menangani sengketa?

online dispute resolutionAI untuk jasa hukumlegaltech Indonesiamediasi dan arbitrase onlinetransformasi digital firma hukum
Share:

Featured image for ODR, Hakim Agung & AI: Peluang Besar untuk Jasa Hukum RI

ODR, Hakim Agung & AI: Sinyal Serius untuk Masa Depan Sengketa

Antrian perkara di pengadilan Indonesia sudah lewat angka jutaan. Di beberapa pengadilan negeri, jadwal sidang bisa mundur berbulan-bulan hanya untuk pemeriksaan awal. Di sisi lain, klien korporasi makin tidak sabar: mereka ingin sengketa selesai cepat, biaya terukur, dan dokumen rapi secara digital.

Di India, satu lembaga ODR (Online Dispute Resolution) bernama Presolv360 melakukan langkah menarik: mereka mengajak mantan Ketua Mahkamah Agung dan para hakim senior bergabung ke advisory council untuk membangun lembaga ODR yang kuat, kredibel, dan berorientasi teknologi. Bukan sekadar startup legaltech yang membuat platform, tapi institusi penyelesaian sengketa.

Ini relevan banget untuk konteks “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”. Kalau India serius membangun ekosistem ODR yang didukung tokoh yudisial, pertanyaannya sederhana: kapan Indonesia menyusul – dan apa yang bisa disiapkan firma hukum sejak sekarang?

Artikel ini membahas:

  • Apa yang sebenarnya dilakukan Presolv360 dan kenapa langkah mereka penting
  • Pelajaran untuk Indonesia dalam membangun ekosistem ODR
  • Peran AI dalam ODR dan jasa hukum, dari sisi praktis
  • Langkah konkret yang bisa diambil firma hukum dan in-house counsel di Indonesia

Apa yang Terjadi di India: Presolv360 dan Dukungan Hakim Senior

Intinya, Presolv360 bukan hanya membuat platform ODR; mereka sedang memposisikan diri sebagai institusi ADR/ODR yang kredibel dengan dukungan tokoh hukum tingkat tinggi.

Presolv360 membentuk advisory council berisi:

  • Justice U U Lalit – Mantan Ketua Mahkamah Agung India
  • Justice B N Srikrishna – Mantan hakim Mahkamah Agung, tokoh penting perkembangan ADR India
  • Justice Kannan Krishnamoorthy – Mantan hakim Pengadilan Tinggi Punjab & Haryana, mediator yang sudah lama terlibat di Presolv360

Mereka diminta membimbing dari sisi:

  • Hukum dan etika
  • Prosedur dan tata kelola
  • Kebijakan dan pengembangan institusi

Pesannya jelas: teknologi ODR harus ditopang lembaga yang kuat dan etis, bukan sekadar aplikasi.

Fokus India: Dari Regulasi ke Institusi

Beberapa konteks penting di India:

  • Ada UU Mediasi baru dan revisi hukum Arbitrase yang memperkuat peran ADR dan ODR
  • Pemerintah terang-terangan ingin menjadikan India hub ADR regional
  • Targetnya: ODR bisa menjadi “kisah sukses” baru seperti UPI (sistem pembayaran digital India yang mendunia)

Para hakim senior tersebut menekankan dua hal:

  1. Institusi kuat – seperti SIAC atau Delhi International Arbitration Centre
  2. ODR modern – yang menggunakan teknologi untuk efisiensi & akses

Presolv360 ingin berada di persimpangan keduanya.

Kenapa Ini Penting untuk Indonesia?

Indonesia sedang dalam fase mirip: digitalisasi pengadilan, e-court, dan mulai ramai diskusi tentang ODR dan AI di jasa hukum. Bedanya, di India sudah muncul contoh konkret lembaga ODR yang:

  • Bekerja sama dengan pengadilan, pemerintah, dan sektor swasta
  • Menarik tokoh-tokoh yudisial untuk mengawasi standar hukum dan etika

Buat ekosistem hukum Indonesia, ini sebuah “benchmark hidup”. Bukan lagi teori di konferensi, tapi praktik nyata.


Pelajaran untuk Indonesia: ODR Bukan Sekadar Aplikasi

Kalau kita lihat, banyak inisiatif legaltech di Indonesia masih berhenti di level “platform”: bikin sistem meeting online, formulir, notifikasi, dan tanda tangan elektronik. Bagus sebagai awal, tapi belum cukup untuk menciptakan kepercayaan.

Pengalaman Presolv360 menunjukkan:

ODR yang berhasil adalah kombinasi teknologi + institusi + legitimasi hukum.

1. Institusi: Perlu “Rumah” yang Diakui

Untuk mendorong adopsi ODR di Indonesia, tiga hal ini krusial:

  • Standardisasi prosedur
    Tahapan mediasi/arbitrase online yang jelas, tenggat waktu, standar bukti digital, tata cara kehadiran virtual.

  • Governance & etika
    Kode etik mediator/arbitrator online, standar kerahasiaan, dan mekanisme keberatan.

  • Dukungan tokoh hukum
    Keterlibatan mantan hakim agung, hakim tinggi, atau akademisi senior memberi sinyal penting: ini bukan “legal startup iseng”, tapi kanal penyelesaian sengketa yang serius.

2. Regulasi: Ruang Gerak yang Pasti

Tanpa menyebut pasal, arahnya jelas: Indonesia butuh kerangka yang:

  • Mengakui perjanjian ODR sebagai sah dan mengikat
  • Mengatur validitas dokumen & bukti digital dalam sengketa ODR
  • Menyediakan jembatan ke pengadilan jika putusan ODR perlu dieksekusi

India mulai merapikan itu lewat UU Mediasi dan revisi arbitrase. Indonesia perlu langkah serupa. Kalau tidak, firma hukum akan ragu merekomendasikan ODR ke klien korporasi karena khawatir soal enforceability.

3. Mindset Praktisi: Dari “Sidang = Ruang Fisik” ke “Sidang = Proses”

Banyak pengacara masih mengidentikkan kerja litigasi dengan:

  • Hadir di pengadilan
  • Bertatap muka langsung dengan majelis
  • Menghadirkan saksi secara fisik

Padahal, ODR memaksa perubahan mindset:

  • Sidang bisa berarti ruang video conference dengan protokol jelas
  • Bukti bisa 100% digital dengan chain of custody terdokumentasi
  • Negosiasi dan mediasi bisa asinkron, tidak harus satu sesi panjang

Firma hukum yang mau adaptif akan lebih menarik bagi klien korporasi digital-native, khususnya sektor fintech, e-commerce, dan SaaS.


Di Mana Posisi AI dalam ODR dan Jasa Hukum?

ODR tanpa AI hanya memindahkan sengketa dari ruang sidang ke layar laptop. Efisien, tapi belum mengubah cara kerja secara fundamental. AI adalah akselerator yang membuat ODR dan jasa hukum jadi jauh lebih produktif.

1. AI untuk Manajemen Perkara ODR

Dalam konteks ODR, AI bisa membantu:

  • Triage perkara otomatis
    Mengklasifikasi sengketa berdasarkan nilai, kompleksitas, jenis kontrak, dan klausul penyelesaian sengketa.

  • Rute sengketa ke jalur yang tepat
    Misal: sengketa di bawah nilai tertentu diarahkan otomatis ke mediasi online singkat; di atas nilai tertentu diarahkan ke arbitrase ODR.

  • Notifikasi dan tenggat otomatis
    AI mengatur reminder untuk upload bukti, jawaban, replik, duplik, dan jadwal pertemuan virtual.

Ini sangat relevan untuk firma hukum Indonesia yang menangani volume sengketa tinggi (consumer finance, P2P lending, e-commerce). Beban administrasi bisa turun drastis.

2. AI untuk Analisis Dokumen dan Kontrak

Seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech” sudah sering menyentuh topik ini, tapi dalam konteks ODR, manfaatnya terasa lebih spesifik:

  • Analisis cepat kontrak untuk mencari klausul arbitrase/mediasi/ODR
  • Pengecekan kepatuhan: apakah prosedur sengketa yang ditempuh sudah sesuai dengan klausul kontrak
  • Ringkasan otomatis dokumen perkara untuk mediator/arbitrator

Bayangkan mediator menerima 200 halaman kontrak dan korespondensi email. Dengan AI, dalam hitungan menit ia sudah punya ringkasan isu utama, kronologi, dan posisi para pihak.

3. AI untuk Riset Hukum dan Prediksi Sengketa

AI juga bisa:

  • Menganalisis pola putusan pengadilan/arbitrase (misalnya kecenderungan terhadap jenis klaim tertentu)
  • Memberi perkiraan probabilitas hasil berdasarkan parameter tertentu (jenis perkara, nilai, jenis bukti)
  • Membantu lawyer menjelaskan ke klien skenario hasil dengan lebih terukur

Apakah berarti AI menggantikan pengacara? Tidak. AI hanya menurunkan waktu riset dan administrasi, sehingga pengacara bisa fokus ke:

  • Strategi penyelesaian sengketa
  • Negosiasi
  • Manajemen risiko bisnis klien

Strategi Praktis untuk Firma Hukum & In-House Counsel Indonesia

Supaya tidak hanya jadi penonton perkembangan seperti Presolv360, ada beberapa langkah praktis yang bisa mulai dijalankan sekarang.

1. Audit Klausul ADR/ODR di Kontrak Klien

Bagi firma hukum:

  • Lakukan review massal klausul penyelesaian sengketa di kontrak standar klien besar
  • Usulkan penyesuaian klausul yang lebih pro-ADR/ODR dan mendukung penggunaan platform digital

Bagi in-house counsel:

  • Petakan berapa banyak kontrak yang sudah punya klausul mediasi/arbitrase
  • Identifikasi sektor dan produk yang paling tepat untuk ODR (misal: B2C, volume sengketa tinggi, nilai relatif kecil sampai menengah)

Di sinilah AI kontrak bisa membantu: memindai ratusan kontrak untuk menandai klausul ADR/ODR secara otomatis.

2. Bangun Protokol Internal “ODR-Ready”

Beberapa hal yang bisa disiapkan:

  • Template dokumen digital: surat gugatan, jawaban, term of reference mediasi, format kesepakatan damai
  • Standar penyimpanan bukti digital: email, tangkapan layar, log sistem, rekaman video
  • Checklist internal sebelum mendaftarkan sengketa ke platform ODR

Jika nanti ada lembaga ODR lokal yang kredibel (baik swasta maupun yang bermitra dengan pengadilan), firma Anda tidak mulai dari nol.

3. Eksperimen Terbatas dengan AI LegalTech

Daripada menunggu regulasi sempurna, lebih baik mulai pilot project kecil:

  • Gunakan AI untuk ringkasan berkas perkara internal
  • Tes AI untuk anotasi kontrak dan identifikasi klausul ADR/ODR
  • Pakai AI untuk membuat draft awal kronologi perkara dan posisi hukum

Kuncinya: selalu ada supervisi pengacara. AI tidak menggantikan judgment hukum, tapi mempercepat kerja 3–5 kali lipat.

4. Bangun Kredibilitas Lewat Edukasi Klien

Firma yang lebih dulu mengedukasi klien soal ODR dan AI biasanya akan dianggap lebih visioner dan efisien.

Beberapa ide praktis:

  • Webinar singkat untuk tim legal klien: “ODR & AI: Cara Mengurangi Biaya Sengketa 30–40%”
  • White paper internal tentang kebijakan ADR/ODR dalam kontrak klien
  • Simulasi sengketa ODR untuk manajemen perusahaan

Langkah-langkah ini menempatkan firma Anda sebagai partner strategis, bukan sekadar “tukang litigasi”.


Masa Depan ODR Indonesia: Butuh Aliansi Teknologi, Lembaga, dan Tokoh Hukum

Kasus Presolv360 menunjukkan sesuatu yang sering dilupakan: legaltech yang berhasil jarang berdiri sendiri. Mereka tumbuh karena ada tiga hal yang berjalan bareng:

  • Teknologi yang efektif dan user-friendly
  • Institusi yang kredibel dan diawasi tokoh hukum
  • Regulasi yang memberi kepastian dan ruang inovasi

Untuk ekosistem Indonesia, ini berarti:

  • Startup legaltech tidak cukup hanya jual fitur, tapi harus berani bicara soal standar lembaga dan kolaborasi dengan pengadilan/organisasi profesi
  • Firma hukum perlu melihat AI dan ODR sebagai sarana memperkuat praktik, bukan ancaman
  • Akademisi dan mantan hakim punya peran penting membangun kerangka etik & prosedural bagi ODR dan penggunaan AI

Seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech” terus mengarah ke satu pesan: pengacara yang menang di 3–5 tahun ke depan adalah mereka yang memadukan keterampilan hukum, pemahaman bisnis, dan kecerdasan menggunakan teknologi – terutama AI.

Pertanyaannya sekarang: apakah Anda dan firma Anda ingin menunggu sampai klien memaksa perubahan itu, atau mulai membentuk sendiri cara baru menyelesaikan sengketa sejak hari ini?