LeaseChat & Pelajaran Besar untuk LegalTech Indonesia

AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech••By 3L3C

LeaseChat menunjukkan bahwa mahasiswa hukum + AI bisa membangun produk LegalTech nyata. Ini pelajaran penting bagi firma hukum dan kampus di Indonesia.

AI untuk jasa hukumLegalTech Indonesiaanalisis kontrakakses keadilanautomasi dokumen hukumpendidikan hukumproduk legal AI
Share:

AI Bukan Lagi Wacana: Mahasiswa Hukum Sekarang Bangun Produk Sendiri

Di Amerika Serikat, 40+ juta rumah dikontrakkan. Sebagian besar penyewa tanda tangan saja tanpa benar‑benar paham isi perjanjian sewa. Hasilnya mudah ditebak: deposit tak kembali, biaya tambahan tak jelas, sampai penggusuran sepihak.

Sekarang, sekelompok mahasiswa hukum di University of Chicago Law School menunjukkan sesuatu yang jauh lebih menarik: dalam waktu kurang dari satu semester, mereka membangun LeaseChat, alat AI gratis untuk membaca dan menjelaskan kontrak sewa.

Kenapa ini relevan untuk Indonesia dan seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”? Karena pola masalahnya mirip: kontrak rumit, akses ke pengacara terbatas, dan jurang besar antara bahasa hukum dan bahasa sehari‑hari. Bedanya, mereka sudah mulai mengatasi dengan produk konkret. Kita di sini masih banyak diskusi, belum banyak yang benar‑benar jalan.

Tulisan ini membahas bagaimana LeaseChat bekerja, apa yang bisa dipelajari untuk konteks Indonesia, dan langkah praktis kalau firma hukum atau startup ingin membangun AI untuk jasa hukum—mulai dari analisis kontrak sampai otomasi surat‑menyurat.


Apa Itu LeaseChat dan Masalah Apa yang Dipecahkan?

LeaseChat adalah tool AI yang membantu penyewa memahami kontrak sewa dan hak hukum mereka, tanpa harus selalu ketemu pengacara.

Fokusnya sederhana tapi dalam: menjembatani dua hal yang biasanya terpisah—bahasa hukum dalam kontrak dan aturan hukum yang berlaku di lokasi properti.

Fitur utama LeaseChat

Empat fitur utamanya sebenarnya bisa jadi template bagus untuk produk LegalTech di Indonesia:

  1. Lease Analyzer
    Penyewa mengunggah kontrak sewa (PDF). Sistem mengubahnya ke HTML, lalu:

    • Mengidentifikasi data penting: jumlah sewa, deposit, tanggal mulai/berakhir.
    • Menandai “red flag”: misalnya, deposit terlalu tinggi, pasal denda tak wajar, klausul sepihak.
  2. Lease Chat
    Pengguna bertanya dengan bahasa biasa:

    • “Kalau saya telat bayar 3 hari, apa langsung diusir?”
    • Sistem menjawab sambil menunjuk pasal dan halaman di kontrak yang relevan.
  3. Legal Rights
    Berdasarkan lokasi properti, AI menjelaskan aturan hukum penyewa di daerah tersebut:

    • Batas waktu pengembalian deposit
    • Aturan izin masuk pemilik ke unit
    • Batas waktu perbaikan kerusakan
  4. Letter Drafter
    Sistem menyusun draft surat untuk:

    • Menagih perbaikan
    • Menegur terkait deposit
    • Menjelaskan keterlambatan pembayaran

Semua ini disediakan dalam dua bahasa (Inggris–Spanyol) hanya dengan satu tombol. Untuk Indonesia, jelas paralelnya: Indonesia–Bahasa daerah, atau Indonesia–Inggris untuk klien korporasi.

Intinya, LeaseChat mengambil pekerjaan awal yang biasanya bikin pengacara kewalahan: baca dokumen panjang, tandai masalah, jawab pertanyaan dasar berulang, dan buat draft surat standar.


Pelajaran Penting: Mahasiswa Hukum + AI Bisa Jadi “Engineer” LegalTech

Hal paling menarik dari LeaseChat bukan hanya teknologinya, tapi siapa yang membangunnya dan seberapa cepat.

  • Dibuat oleh 10 mahasiswa hukum, bukan tim engineer Silicon Valley.
  • Tanpa latar belakang ilmu komputer formal.
  • Prototipe pertama jadi dalam hitungan hari, bukan berbulan‑bulan.

Salah satu motor penggeraknya, Adan Ordonez, latar belakangnya psikologi dan pernah jadi pemain serta pelatih baseball profesional. Ia belajar coding sendiri, lalu memakai platform coding berbasis AI (seperti Cursor) untuk:

  • Menulis kode dengan bantuan AI
  • Iterasi desain antarmuka
  • Membangun prototype fungsional di satu akhir pekan (5–6 jam kerja fokus)

Realitas barunya begini: pengetahuan hukum + sedikit logika teknis + AI coding assistant sudah cukup untuk melahirkan produk LegalTech tahap awal.

Untuk konteks Indonesia, ini penting karena banyak firma hukum merasa “kami tidak punya tim IT, jadi belum bisa main LegalTech.” Cara pikir ini mulai usang. Dengan model seperti ini:

  • Mahasiswa magang, associate muda, atau partner yang tech‑savvy bisa memimpin inisiatif.
  • Tim IT internal atau vendor baru masuk setelah terbukti ada “fit” dan pengguna.

Kalau di University of Chicago saja ada mantan partner BigLaw yang ikut lab AI tanpa bisa ngoding tapi tetap jadi kontributor utama dari sisi logika hukum, kenapa firma hukum di Jakarta, Surabaya, atau Medan tidak bisa mengadopsi pola yang sama?


Cara Kerja LeaseChat: Kombinasi Parsing Dokumen dan Reasoning Model

Dari sisi teknis konsep, yang dilakukan LeaseChat sebenarnya cukup bisa ditiru di Indonesia.

1. Parsing kontrak sewa

Alurnya seperti ini:

  1. Pengguna unggah PDF.
  2. Sistem mengkonversi ke HTML/teks terstruktur.
  3. AI mengekstrak elemen kunci:
    • Nilai sewa
    • Besaran deposit
    • Tanggal efektif dan berakhir
    • Klausul penalti, perpanjangan otomatis, pemutusan kontrak
  4. Berdasarkan pola dan threshold tertentu, AI memberi label “normal”, “perlu perhatian”, atau “merah”.

Di Indonesia, pola ini sangat cocok diterapkan untuk:

  • Perjanjian sewa rumah/kos/apartemen
  • Perjanjian kerja (kontrak PKWT/PKWTT)
  • Perjanjian kemitraan franchise atau keagenan

2. Menjelaskan hak hukum berbasis lokasi

Awalnya, tim ingin membangun database aturan landlord–tenant lengkap. Namun setelah diuji dengan model AI “reasoning” generasi terbaru, mereka menemukan:

  • Tidak ada peningkatan akurasi berarti antara:
    • AI + database ringkasan hukum yang mereka buat, vs
    • AI langsung mengakses pengetahuan hukumnya sendiri.

Akhirnya mereka ganti strategi:

  • Fokus ke rekayasa prompt (prompt engineering) untuk memastikan:
    • Jawaban selalu menyebut konteks kota/negara bagian.
    • Struktur jawaban konsisten: ringkasan umum, batas waktu, hak dan kewajiban, caveat.
  • Lalu membangun sistem penilaian internal untuk mengukur kualitas jawaban.

Bagi pengembangan AI untuk jasa hukum Indonesia, ini memberi dua pelajaran praktis:

  1. Jangan buru‑buru bangun database raksasa kalau belum perlu.

    • Mulai dulu dengan model AI yang ada, dikunci dengan prompt yang rapi.
    • Nanti kalau volume pengguna sudah besar, baru pikirkan repository hukum yang lebih terstruktur.
  2. Yang lebih krusial justru QA dan evaluasi jawaban.

    • Buat checklist: akurasi hukum, kejelasan bahasa, struktur, disclaimers.
    • Latih AI untuk konsisten menyampaikan bahwa ia bukan pengganti nasihat hukum resmi.

3. Output praktis: PDF, highlight, dan surat

LeaseChat tidak berhenti di “jawaban chat”. Mereka:

  • Menyediakan highlight langsung di dokumen untuk klausul penting.
  • Menampilkan istilah hukum dengan penjelasan bahasa sehari‑hari.
  • Mengizinkan pengguna mengunduh analisis sebagai PDF untuk dibawa ke pengacara.

Untuk firma hukum, pola ini menarik karena:

  • AI bisa jadi pre‑screening tool sebelum konsultasi.
  • Pengacara tidak lagi habiskan 1 jam pertama hanya untuk “membaca dari nol”.
  • Klien datang sudah dengan gambaran awal, sehingga sesi tatap muka lebih fokus ke strategi.

Relevansi untuk Indonesia: Dari Kontrak Sewa ke Layanan Hukum Skala Besar

Kalau ditarik ke konteks Indonesia, ada beberapa area yang sangat potensial untuk “versi lokal LeaseChat”.

1. AI analisis kontrak untuk penyewa dan pemilik

Pasar sewa di kota besar seperti Jakarta, Depok, Bandung, Surabaya, Medan sangat besar. Masalahnya mirip:

  • Kontrak sewa apartemen berbahasa rumit
  • Kontrak kos hanya di kertas biasa tanpa standardisasi
  • Banyak klausul yang berat sebelah tanpa disadari penyewa

Sebuah “SewaChat” versi Indonesia bisa:

  • Membantu penyewa membaca dan memahami kontrak
  • Memberi penjelasan mengenai:
    • Hak terkait pengembalian deposit
    • Kewajiban perawatan
    • Syarat pemutusan dini kontrak
  • Menyiapkan template pesan WhatsApp/surat ke pemilik bila terjadi sengketa ringan

2. LegalTech untuk kontrak kerja dan ketenagakerjaan

Seringkali sengketa ketenagakerjaan bermula dari kontrak kerja yang tidak dipahami:

  • Batas waktu PKWT
  • Ketentuan lembur
  • Klausul non‑kompetisi

AI untuk jasa hukum di area ini bisa:

  • Menganalisis kontrak kerja karyawan
  • Menandai klausul yang berpotensi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan/UU Cipta Kerja
  • Menyusun draft pengaduan internal ke HRD sebelum eskalasi ke pengacara atau Dinas Tenaga Kerja

3. Pintu masuk firma hukum ke produk LegalTech

Bagi firma hukum Indonesia, produk seperti LeaseChat memberikan blueprint:

  • Mulai dari satu use case sempit, bukan semuanya sekaligus.
  • Fokus ke volume masalah yang berulang:
    • sewa, kontrak kerja, perjanjian jual beli simpel, surat gugatan utang piutang skala kecil.
  • Gunakan AI untuk mengotomasi:
    • ekstraksi informasi
    • penjelasan bahasa awam
    • penyusunan draft pertama dokumen

Beberapa model bisnis yang bisa muncul:

  • Freemium untuk masyarakat umum, berbayar untuk fitur lanjutan.
  • White‑label tool untuk bank, developer, atau marketplace properti.
  • Alat internal firma hukum untuk efisiensi kerja associate.

Model Pendidikan Hukum Baru: Lab AI Sebagai “Kawah Candradimuka” LegalTech

LeaseChat lahir dari AI Lab di University of Chicago Law School, dipimpin Kimball Dean Parker, yang sebelumnya membangun lab serupa di BYU (LawX) dan startup LegalTech yang kemudian diakuisisi perusahaan besar.

Polanya menarik untuk ditiru kampus hukum Indonesia:

  • Mata kuliah/lab khusus yang mengharuskan mahasiswa membangun produk nyata, bukan hanya paper.
  • Tim lintas keahlian:
    • Mahasiswa dengan jam terbang firma hukum
    • Mahasiswa yang jago komunikasi/PR/SEO
    • Beberapa yang punya minat coding atau teknologi
  • Target: satu produk dapat dipakai publik di akhir semester.

Saya pribadi melihat ini lebih sehat daripada sekadar seminar “AI dalam dunia hukum” yang isinya presentasi slide tanpa output konkret. Mahasiswa belajar:

  • Bagaimana menerjemahkan teks undang‑undang ke alur produk.
  • Cara menguji apakah orang benar‑benar mau memakai solusi yang mereka bangun.
  • Dasar‑dasar etika dan risiko AI dalam praktik hukum.

Untuk Indonesia, bayangkan kalau:

  • FHUI, FH UGM, FH Unpad, FH Undip, FH Unair punya LegalTech Lab yang tiap tahun melahirkan 2–3 produk.
  • Firma hukum besar menjadi mitra, memberi dataset (anonim), domain knowledge, dan jalur komersialisasi.

Ekosistem seperti ini akan mempercepat lahirnya AI untuk jasa hukum Indonesia yang bukan hanya meniru luar negeri, tapi betul‑betul nyambung dengan kebutuhan lokal.


Langkah Praktis untuk Firma Hukum & Startup di Indonesia

Kalau ingin meniru semangat LeaseChat, berikut langkah realistis yang bisa diambil dalam 3–6 bulan:

  1. Pilih satu jenis dokumen saja
    Misalnya: perjanjian sewa apartemen, kontrak kerja staf, atau perjanjian jasa.

  2. Kumpulkan 30–100 contoh dokumen (di‑anonimkan)
    Dari klien (dengan izin), dari arsip internal, atau dari template publik.

  3. Definisikan output yang diinginkan:

    • Informasi apa saja yang harus diekstrak? (nilai, tanggal, pihak, pasal kunci)
    • Risiko apa yang mau ditandai? (denda tinggi, pengalihan kewajiban, dll.)
    • Draft dokumen apa yang mau dihasilkan? (surat, email, notulen)
  4. Gunakan platform no‑code/low‑code + AI
    Berdayakan internal lawyer yang tech‑savvy sebagai product owner.

  5. Uji dengan 10–20 pengguna nyata
    Bisa karyawan internal, klien terpilih, atau relawan. Amati:

    • Bagian mana yang mereka anggap paling berguna.
    • Di mana mereka bingung atau tidak percaya.
  6. Bangun mekanisme review pengacara
    Ini krusial: AI membantu, tapi pengacara tetap final gatekeeper.

Di titik ini, Anda belum perlu bicara soal “AI menggantikan pengacara”. Yang terjadi sebenarnya adalah AI menggantikan kerja manual berulang, sehingga pengacara bisa fokus ke:

  • Negosiasi
  • Strategi sengketa
  • Nasihat bisnis bernilai tinggi

Dan di sisi lain, masyarakat yang sebelumnya tidak sanggup bayar jasa pengacara penuh bisa tetap mendapat bantuan dasar yang layak.


Penutup: Masa Depan LegalTech Bisa Datang dari Kelas-kelas Hukum Kita

LeaseChat menunjukkan satu hal penting: inovasi LegalTech tidak harus lahir dari raksasa teknologi; bisa datang dari mahasiswa hukum yang diberi akses AI dan ruang untuk bereksperimen.

Bagi Indonesia, peluangnya terbuka lebar. Masalah hukum sehari‑hari—kontrak sewa, kontrak kerja, utang piutang—terlalu banyak untuk ditangani cara tradisional. AI untuk jasa hukum Indonesia bukan lagi soal “ikut tren”, tapi soal bagaimana:

  • Firma hukum menjadi lebih efisien dan terukur.
  • Masyarakat mendapat akses bantuan hukum dasar yang lebih merata.
  • Kampus hukum melahirkan lulusan yang bukan hanya bisa menafsir undang‑undang, tapi juga bisa membangun solusi.

Pertanyaannya sekarang bukan “apakah AI akan masuk ke dunia hukum Indonesia”, tapi: siapa yang mau memulai lebih dulu dan berani belajar sambil jalan?