Investasi mayoritas KKR di Agiloft menegaskan: CLM berbasis data dan AI sedang naik daun. Apa artinya untuk firma hukum dan divisi legal di Indonesia?
Investasi Besar di CLM: Sinyal Kuat untuk Jasa Hukum Indonesia
Nilai pasar contract lifecycle management (CLM) global diperkirakan tembus miliaran dolar dan tumbuh dua digit per tahun. Di tengah tren itu, KKR—firma investasi global raksasa—masuk mengambil mayoritas saham di Agiloft, salah satu pemain CLM berbasis data yang paling diperhatikan.
Ini bukan sekadar berita akuisisi. Untuk konteks Indonesia, khususnya firma hukum dan divisi legal korporasi, langkah ini adalah sinyal keras: teknologi kontrak berbasis data dan AI bukan lagi eksperimen, tapi infrastruktur utama operasi hukum modern.
Di seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech” ini, kita bahas kenapa investasinya KKR ke Agiloft relevan untuk pasar Indonesia, bagaimana CLM berbasis AI bekerja, dan apa langkah praktis yang bisa diambil firma hukum maupun in-house legal agar tidak tertinggal.
Apa Sebenarnya yang Diincar KKR dari Agiloft?
Intinya: KKR mengincar platform CLM data-first yang sudah terbukti dipakai legal, procurement, dan sales untuk mengelola kontrak dari ujung ke ujung.
Agiloft memposisikan diri sebagai:
- Sistem of record kontrak – satu sumber kebenaran untuk seluruh kontrak perusahaan
- Platform fleksibel dan no-code – bisa mengakomodasi proses yang kompleks tanpa selalu perlu coding berat
- Pendekatan human-centric – fokus pada adopsi nyata di lapangan, bukan hanya fitur di atas kertas
Dalam transaksi ini:
- KKR masuk sebagai investor mayoritas
- FTV Capital (investor lama) menambah investasi
- JMI Equity bergabung sebagai investor baru
Dana segar ini digunakan untuk:
- Mengambil lebih banyak pangsa pasar CLM
- Mempercepat inovasi produk (termasuk AI & automasi)
- Meningkatkan standar customer success global
Fakta penting lain: ada program kepemilikan saham karyawan secara luas. KKR, JMI, dan FTV mendorong semua karyawan Agiloft bisa ikut menikmati kenaikan nilai perusahaan. Pola seperti ini hampir selalu korelasi dengan:
- Keterlibatan karyawan yang lebih tinggi
- Layanan pelanggan yang lebih serius
- Inovasi produk yang konsisten
Untuk pasar Indonesia, ini memberi pesan jelas: pemain CLM dan LegalTech yang serius bukan hanya bicara fitur, tetapi juga model bisnis, budaya perusahaan, dan fokus jangka panjang.
CLM Berbasis Data: Kenapa Penting untuk Firma Hukum Indonesia?
CLM berbasis data berarti kontrak tidak lagi hanya jadi PDF pasif di folder, tapi menjadi objek data aktif yang bisa dianalisis, dipantau, dan diotomasi.
Dari “Dokumen” ke “Data Kontrak”
Dalam praktik di Indonesia, banyak kontrak masih:
- Disimpan di folder bersama tanpa struktur
- Dicari manual saat audit atau sengketa
- Dipantau jatuh tempo secara manual (sering lewat Excel)
Platform seperti Agiloft mengubah itu menjadi:
- Setiap klausul kunci jadi data: tanggal mulai, berakhir, SLA, penalti, KPI, hak terminasi, dll
- Lifecycle tercatat jelas: draft – review – negosiasi – persetujuan – tanda tangan – implementasi – perpanjangan/terminasi
- Notifikasi otomatis untuk renewal, eskalasi, breach, dan milestone penting lainnya
Di atas itu, AI—baik yang sudah tertanam di platform maupun diintegrasikan—bisa:
- Membaca kontrak lama, mengekstrak data utama
- Menandai klausul berisiko atau yang tidak standar
- Membandingkan kontrak terhadap playbook firma atau perusahaan
Untuk firma hukum Indonesia, manfaat praktisnya cukup konkret:
- Jam kerja analisis rutin berkurang drastis
- Risiko tenggat kontrak terlewat menurun
- Transparansi ke klien meningkat (status setiap kontrak bisa dilihat jelas)
Contoh Skenario: Divisi Legal Korporasi Indonesia
Bayangkan sebuah perusahaan energi di Indonesia dengan ratusan kontrak:
- Kontrak suplai gas
- Perjanjian offtake
- Kontrak jasa engineering dan konstruksi
Tanpa CLM:
- Tim legal sibuk menjawab pertanyaan dasar: “kontrak ini kapan habis?”, “siapa PIC?”, “SLA-nya apa?”
- Banyak kerja manual hanya untuk tracking dan administrasi
Dengan CLM data-first:
- Semua data kontrak bisa di-query: “tampilkan semua kontrak dengan SLA denda > 5% yang habis sebelum 31/12/2026”
- Manajemen bisa melihat paparan risiko kontraktual dalam satu dashboard
- Divisi legal bisa fokus ke strategi, bukan sekadar administrasi
Ini persis arah yang di-bet oleh KKR lewat investasi di Agiloft.
Tren Global LegalTech: Sinyal untuk Pasar Indonesia
Investasi KKR di Agiloft bukan kejadian tunggal. Ini bagian dari pola lebih besar: modal besar masuk ke LegalTech, khususnya CLM dan automasi dokumen.
Beberapa sinyal yang relevan buat Indonesia:
1. CLM Dianggap Infrastruktur, Bukan Lagi “Nice to Have”
Perusahaan global menggunakan CLM untuk:
- Kepatuhan regulasi lintas negara
- Standarisasi klausul dan mengurangi deviasi
- Negosiasi yang lebih cepat karena template dan playbook sudah terstruktur
Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia membawa standar yang sama. Tekanan ke firma hukum lokal dan divisi legal Indonesia akan naik: “mengapa proses kontrak kita masih manual dan lambat?”
2. AI di Kontrak Bukan Sekadar Hype
Platform seperti Agiloft mengarah ke AI-assisted CLM:
- Rekomendasi klausul otomatis saat menyusun kontrak
- Clause library yang terus belajar dari transaksi sebelumnya
- Analisis tren: klausul mana yang paling sering dinegosiasikan, bagian mana yang paling banyak menimbulkan sengketa
Firma hukum Indonesia yang mulai mengadopsi AI untuk analisis kontrak sekarang akan punya keunggulan kompetitif 2–3 tahun ke depan, ketika klien sudah menganggap otomatisasi sebagai standar.
3. Customer-Centric Implementation Jadi Penentu
Eric Laughlin (CEO Agiloft) menekankan kepuasan dan retensi pelanggan sebagai pembeda utama. Itu berarti:
- Implementasi yang tidak hanya teknis, tapi benar-benar diadopsi pengguna
- Konfigurasi disesuaikan proses bisnis, bukan memaksa proses mengikuti software
Bagi firma hukum atau konsultan LegalTech Indonesia, ini pelajaran penting: keberhasilan proyek CLM dan AI bukan di slide presentasi, tapi di seberapa sering lawyer benar-benar memakai sistem tersebut setiap hari.
Apa Artinya untuk Firma Hukum dan In-House Legal di Indonesia?
Dampak paling nyata dari tren seperti investasi KKR–Agiloft adalah perubahan ekspektasi klien.
Ekspektasi Klien Sedang Bergeser
Klien (terutama korporasi besar) mulai mengharapkan:
- Transparansi status kontrak secara real time
- Turnaround time yang lebih cepat
- Data tentang kinerja kontrak, bukan hanya opini hukum
Kalimat seperti, “Maaf Pak, kami harus cek manual dulu” makin sulit diterima kalau kompetitor Anda sudah bisa memberikan dashboard kontrak lengkap dalam hitungan detik.
Posisi Firma Hukum: Jadi Pengguna atau Penyedia Solusi?
Firma hukum Indonesia punya dua pilihan strategi:
-
Hanya jadi pengguna CLM & AI
Menggunakan platform CLM (entah milik klien, atau platform sendiri) untuk mempercepat pekerjaan dan menurunkan biaya internal. -
Juga jadi penyedia solusi LegalTech ke klien
- Membantu klien memilih, mengimplementasikan, dan mengonfigurasi CLM
- Menyusun playbook kontrak dan clause library berbasis AI
- Menjual paket jasa: review kontrak + setup sistem + pelatihan
Opsi kedua biasanya memberikan margin dan loyalitas klien yang lebih kuat, karena firma tidak hanya menjual jam kerja, tetapi juga kapabilitas digital.
Tantangan di Indonesia: Data, SDM, dan Perubahan Budaya
Beberapa hambatan yang sering saya lihat saat diskusi dengan praktisi hukum di Indonesia:
- Data kontrak berserakan di berbagai format dan lokasi
- Resistensi internal: kekhawatiran AI akan menggantikan peran lawyer junior
- Kurangnya waktu untuk mendesain ulang proses dan playbook
Cara realistis mengatasinya:
- Mulai dari satu tipe kontrak dulu (misalnya NDA, kontrak kerja, atau vendor agreement)
- Pilih 1–2 use case AI yang jelas: ekstraksi data dan notifikasi jatuh tempo sudah sangat bernilai
- Bentuk tim kecil lintas fungsi: 1 partner, 1–2 associate, 1 orang IT/ops untuk memimpin inisiatif CLM/AI
Langkah Praktis Mempersiapkan Adopsi CLM & AI di Indonesia
Agar berita seperti investasi KKR di Agiloft tidak hanya lewat begitu saja, ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan sekarang.
1. Audit Kontrak dan Proses Saat Ini
Jawab jujur beberapa pertanyaan dasar:
- Di mana kontrak disimpan saat ini?
- Siapa yang bertanggung jawab mengelola siklus hidup kontrak?
- Berapa sering tenggat kontrak terlewat?
- Berapa jam kerja dihabiskan hanya untuk mencari atau men-track kontrak?
Dari sini, Anda bisa menghitung potensi penghematan jika sebagian besar pekerjaan itu diotomasi.
2. Definisikan “Versi Pertama” CLM untuk Organisasi Anda
Anda tidak perlu langsung setara Agiloft. Tapi Anda bisa merancang:
- Data minimal yang ingin ditangkap dari setiap kontrak (misalnya 10–15 field kunci)
- Alur persetujuan standar untuk 1–2 jenis kontrak
- Template klausul standar dan batasan negosiasi
Struktur ini yang nantinya akan sangat cocok “ditinggali” oleh CLM dan AI.
3. Bangun Mindset Data-First di Tim Legal
Beritahu tim bahwa:
- AI dan CLM bukan pengganti lawyer, tapi pengganti kerja manual berulang yang menguras waktu
- Lawyer yang menguasai data kontrak justru akan lebih strategis di mata klien
Dorong kebiasaan:
- Mengisi data kontrak dengan rapi sejak awal
- Menggunakan sistem untuk tracking, bukan spreadsheet pribadi
4. Mulai Berpartner dengan Pelaku LegalTech
Entah melalui vendor CLM internasional, startup lokal, atau kolaborasi dengan konsultan teknologi, penting untuk:
- Mengerti landscape solusi yang tersedia
- Mencoba pilot project kecil dengan risiko rendah
- Menyiapkan playbook internal untuk penggunaan AI di kontrak
Investasi seperti yang dilakukan KKR ke Agiloft menunjukkan bahwa pemain global akan terus mengembangkan fitur-fitur canggih. Tantangannya untuk kita di Indonesia adalah: bagaimana memanfaatkan daya mereka untuk kebutuhan lokal—bahasa Indonesia, hukum Indonesia, kebiasaan bisnis lokal.
Menyambut Era Kontrak Cerdas di Indonesia
Investasi mayoritas KKR di Agiloft menegaskan satu hal: CLM berbasis data dan AI sudah menjadi tulang punggung operasi bisnis modern. LegalTech bukan lagi proyek sampingan, melainkan bagian inti dari strategi korporasi.
Bagi jasa hukum di Indonesia—baik firma hukum maupun in-house legal—ini saat yang tepat untuk:
- Mengubah cara pandang kontrak dari dokumen statis menjadi aset data
- Mencoba pilot CLM dan AI di area yang dampaknya cepat terasa
- Membangun posisi bukan hanya sebagai penasihat hukum, tapi juga arsitek sistem kontrak klien
Seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech” akan terus membahas contoh konkret penggunaan AI untuk analisis kontrak, riset hukum, dan manajemen perkara. Jika tim Anda belum mulai percakapan serius soal CLM dan AI, mungkin pertanyaannya bukan lagi “apakah perlu?”, tapi “sejauh apa kita mau tertinggal?”