Gugatan Fastcase vs Alexi jadi alarm serius: kontrak data, lisensi, dan AI legal research bisa berujung sengketa besar. Ini pelajaran penting bagi firma hukum Indonesia.
Sengketa Data Riset Hukum yang Mengusik Dunia LegalTech
Satu hal yang jarang terjadi di LegalTech baru saja muncul: perusahaan riset hukum menggugat perusahaan LegalTech lain karena dugaan penyalahgunaan data. Fastcase (yang kini menjadi bagian dari ekosistem Clio lewat vLex) menggugat Alexi, penyedia AI legal research asal Kanada.
Ini menarik bukan cuma karena nama-nama besarnya, tapi karena pola sengketanya sangat mirip dengan apa yang pelan‑pelan juga terjadi di ekosistem AI untuk jasa hukum Indonesia: soal lisensi data, pemanfaatan AI, dan batas antara kerja sama vs kompetisi.
Buat firma hukum Indonesia yang sedang bereksperimen dengan AI, kasus ini adalah wake‑up call. Kalau salah kelola kontrak data, risiko bukan sekadar salah hasil riset hukum, tapi bisa berujung gugatan miliaran.
Di tulisan ini, saya akan bahas:
- apa sebenarnya isi konflik Fastcase vs Alexi,
- kenapa ini penting untuk pengacara dan firma di Indonesia,
- pelajaran praktis untuk kontrak data dan AI legal research,
- checklist sederhana yang bisa langsung dipakai sebelum Anda meneken perjanjian dengan vendor LegalTech.
Ringkas Kasus: Fastcase vs Alexi Dalam Bahasa Sederhana
Intinya, Fastcase menuduh Alexi memakai database kasus mereka di luar izin kontrak.
Kronologi singkat
- 1999 – Fastcase berdiri sebagai perusahaan penerbitan dan riset hukum digital.
- 2021 – Fastcase dan Alexi menandatangani Data License Agreement.
- 2023 – Fastcase merger dengan vLex, lalu grup ini diakuisisi Clio pada 10/11/2025.
- 2023–2024 (diduga) – Alexi mulai mengembangkan platform riset hukum yang menurut Fastcase memakai data mereka melampaui batas lisensi.
- Menjelang Thanksgiving 2025 – Gugatan diajukan di pengadilan federal AS.
Versi Fastcase (penggugat)
Fastcase mengklaim beberapa hal kunci:
-
Jenis lisensi
Data Fastcase diberikan ke Alexi hanya untuk “internal research purposes”:- dipakai oleh pengacara internal Alexi untuk menyusun memo hukum ke klien,
- tidak boleh dipakai untuk tujuan komersial lain,
- tidak boleh dipakai untuk membangun produk yang bersaing,
- tidak boleh dipublikasikan atau didistribusikan ke pengguna akhir.
-
Dugaan pelanggaran
Menurut Fastcase, Alexi kemudian:- mengembangkan platform riset hukum yang langsung menampilkan putusan bersumber dari database Fastcase kepada pengguna Alexi,
- memosisikan diri sebagai alternatif penuh terhadap penyedia riset hukum mapan (termasuk Fastcase sendiri),
- menggunakan merek dagang Fastcase di antarmuka dan materi promosi, sehingga seolah ada afiliasi resmi.
-
Klaim hukum
Fastcase menuduh Alexi melakukan:- pelanggaran kontrak lisensi,
- pelanggaran merek dagang dan service mark,
- misappropriation atas trade secret kompilasi database (struktur, tagging, harmonisasi teknis, dsb).
Bahasa kasarnya: “Kami sudah bangun database mahal bertahun‑tahun. Anda kami kasih akses terbatas, tapi itu dipakai untuk lompat waktu membangun produk yang kemudian menyaingi kami.”
Versi Alexi (tergugat)
CEO Alexi, Mark Doble, menanggapinya cukup tegas:
“Sejak 2021 sampai empat tahun berikutnya, sangat jelas apa yang boleh dan tidak boleh kami lakukan dengan data tersebut. Dan kami selalu berhati‑hati bertindak dalam ruang lisensi.”
Poin penting dari pernyataan Doble:
- Alexi merasa kontrak lisensi jelas dan mereka patuh pada batasannya.
- Ia menyiratkan bahwa Clio baru menyadari adanya hak tertentu dalam lisensi itu menjelang penutupan akuisisi, dan sekarang berusaha “keluar” dari perjanjian.
- Alexi mengaku punya bukti cukup untuk membuktikan kepatuhan mereka.
Artinya, sengketa ini bukan sekadar teknis data. Ada warna M&A juga: akuisisi besar (Clio–vLex–Fastcase) lalu ditemukan ada perjanjian data yang ternyata tidak sesuai ekspektasi pihak pembeli.
Kenapa Sengketa Ini Penting untuk Jasa Hukum di Indonesia
Banyak firma hukum Indonesia sedang:
- uji coba AI riset hukum,
- kerja sama dengan startup LegalTech lokal atau regional,
- atau bahkan membangun platform riset internal dengan bantuan vendor teknologi.
Pola sengketanya bisa sangat mirip, walaupun skalanya belum tentu sebesar Fastcase vs Alexi.
1. Data hukum itu bukan sekadar “putusan yang sudah publik”
Argumen umum yang sering saya dengar di Indonesia:
“Putusan pengadilan kan data publik, berarti bebas dipakai dong?”
Yang dipersoalkan Fastcase bukan isi putusannya saja, tapi:
- cara mereka mengkompilasi,
- struktur HTML dan metadata,
- sistem tagging,
- harmonisasi lintas yurisdiksi.
Di banyak negara (dan Indonesia menuju ke sana), kompilasi dan pengolahan data bisa jadi:
- dilindungi hak cipta,
- dianggap trade secret kalau sifatnya tidak dibuka ke publik.
Bagi firma hukum Indonesia yang memakai vendor AI:
- Anda mungkin merasa hanya “mengakses putusan MA/PN”,
- tapi vendor bisa jadi memegang hak atas cara kompilasi dan strukturnya.
Kalau nanti Anda berniat membangun platform internal dengan menyalin struktur itu atau men-scrape massal, bisa saja sengketanya mirip.
2. Perjanjian lisensi data sering dibaca terlalu cepat
Kontrak seperti Data License Agreement jarang jadi prioritas utama, apalagi kalau fokus Anda adalah “CEPAT live” dengan AI.
Masalahnya, di kontrak seperti ini biasanya ada pasal super penting:
- definisi “Permitted Use” dan “Internal Use”,
- larangan eksplisit untuk tujuan komersial selain yang tertulis,
- pembatasan re‑distribusi atau sub‑licensing ke pihak ketiga,
- ketentuan non‑competition.
Fastcase mengklaim Alexi melanggar tiga larangan inti:
- memanfaatkan data untuk kepentingan komersial baru,
- menggunakannya untuk bersaing langsung,
- mempublikasikan/menyebarkan ulang ke pengguna.
Untuk konteks Indonesia:
Kalau firma Anda menandatangani lisensi dengan vendor LegalTech yang mengelola database putusan Indonesia, ada risiko sengketa yang persis sama kalau Anda lalu mengembangkan produk riset hukum sendiri di atas data yang sama.
3. M&A dan investasi di LegalTech Indonesia akan ikut menajamkan isu ini
Seiring:
- makin banyaknya investasi VC ke startup LegalTech Indonesia,
- potensi akuisisi antara pemain besar (contoh: penyedia software manajemen perkara, penyedia database hukum, firma besar yang mau akuisisi startup AI kecil),
maka:
- due diligence atas kontrak lisensi data akan jadi jauh lebih ketat,
- klausul pembatasan hak dan exclusivity akan makin agresif.
Kasus Fastcase–Alexi menunjukkan:
Investor dan pembeli bisa sangat sensitif begitu melihat ada lisensi yang mengurangi eksklusivitas data atau memperbesar risiko kebocoran hak.
Pelajaran Praktis untuk Firma Hukum: Cara Aman Pakai AI Legal Research
Kalau Anda pengacara atau manajer di firma hukum Indonesia yang sedang menggunakan atau mengembangkan AI untuk riset hukum, beberapa langkah praktis ini akan sangat mengurangi risiko.
1. Jangan tanda tangan lisensi data tanpa red flag review
Sebelum meneken perjanjian dengan vendor AI atau penyedia database hukum, minimal cek 5 hal ini:
-
Definisi “Data”
- Apakah mencakup hanya teks putusan, atau juga struktur, metadata, anotasi, dan model AI yang dilatih dengan data itu?
-
Definisi “Use / Permitted Use”
- Apakah jelas bahwa penggunaannya hanya untuk internal, atau boleh untuk produk komersial ke klien?
-
Larangan kompetisi
- Apakah ada klausul yang melarang Anda membangun solusi yang mirip dengan produk vendor selama jangka waktu tertentu?
-
Hak atas output AI
- Siapa yang punya hak atas memo, ringkasan, atau analisis hukum yang dihasilkan AI?
-
Pengakhiran kontrak
- Kalau kontrak diputus, apa yang terjadi dengan data yang sudah Anda pegang atau model AI yang sudah dilatih?
Kalau lima poin ini saja sudah jelas dan tertulis, Anda sudah beberapa langkah di depan banyak pemain lain.
2. Bedakan jelas: tool internal vs produk komersial
Satu garis merah di gugatan Fastcase adalah: internal research vs commercial product.
Untuk praktik di Indonesia, saya sarankan mengkategorikan proyek AI Anda sebagai:
-
Level 1 – Internal productivity tools
Contoh: chatbot internal untuk staf, mesin pencari putusan untuk lawyer di firma.
Biasanya lisensi akan lebih longgar selama hanya dipakai di dalam organisasi. -
Level 2 – Klien‑facing tools (non‑publik)
Contoh: dashboard khusus klien besar yang bisa akses analisis kasus mereka sendiri.
Di sini, lisensi data dan batasan redistribution mulai krusial. -
Level 3 – Produk komersial publik
Contoh: platform riset hukum berbayar untuk umum.
Ini yang paling berisiko jika Anda hanya mengandalkan lisensi data yang sebenarnya hanya untuk internal.
Sebelum mengembangkan level 2 atau 3, pastikan kontrak data Anda memang mengizinkan itu.
3. Jangan sembarangan pakai nama atau logo vendor data di produk Anda
Fastcase menuduh Alexi memakai merek dan service mark Fastcase sehingga seolah ada kerja sama resmi di produk.
Dalam konteks Indonesia:
- Banyak startup LegalTech menampilkan logo pengadilan, lembaga negara, atau mitra data secara kurang hati‑hati.
- Ada juga firma hukum yang pakai logo vendor teknologi di website tanpa perjanjian branding yang jelas.
Ini gampang sekali jadi sengketa:
- passing off,
- pelanggaran merek,
- klaim seolah‑olah ada afiliasi atau endorsement.
Praktiknya simpel:
Selalu minta izin tertulis kalau ingin memajang nama atau logo pihak lain di antarmuka AI Anda, terutama kalau konteksnya adalah “powered by…” atau “data by…”.
Implikasi Jangka Panjang untuk AI Legal di Indonesia
Sengketa Fastcase vs Alexi hanya satu contoh, tapi arahnya jelas:
Era AI untuk jasa hukum akan diikuti era sengketa kontrak data dan IP.
1. Profesi hukum butuh literasi IP dan data yang jauh lebih tajam
Pengacara litigasi komersial di Indonesia akan:
- makin sering diminta menafsirkan data license agreement,
- terlibat sengketa soal pelatihan model AI dengan data yang “abu‑abu” haknya,
- menangani kasus kebocoran data klien lewat proyek AI.
Ini peluang besar bagi firma yang lebih dulu membangun kompetensi LegalTech:
- bikin praktik khusus Technology, Media, and Telecommunication (TMT) yang benar‑benar paham AI,
- menawarkan legal due diligence untuk investasi di startup LegalTech dan data provider.
2. Startup LegalTech Indonesia harus desain kontrak sejak awal
Banyak startup mulai dari perjanjian yang sangat longgar:
- “boleh pakai data kami asal sebut sumber”,
- “boleh diakses pakai API tanpa batas selama bayar subscription”.
Kasus seperti Fastcase–Alexi mengajarkan:
- lisensi data sebaiknya didesain sejak awal dengan memikirkan kemungkinan M&A nanti,
- hindari memberi hak yang akan bikin calon pembeli masa depan ragu,
- pastikan ada batasan jelas soal pemakaian ulang data untuk membangun produk yang bersaing.
3. Firma hukum Indonesia perlu strategi AI, bukan sekadar beli tools
Beli akses ke AI legal research itu mudah.
Yang sulit adalah menjawab beberapa pertanyaan strategis:
- Apakah firma Anda hanya mau jadi pengguna akhir, atau suatu saat ingin punya platform sendiri?
- Kalau mau punya platform sendiri, apakah kontrak dengan vendor sekarang mengunci Anda agar tidak bisa melakukannya?
- Seberapa jauh Anda siap berinvestasi di data sendiri (putusan yang dianotasi internal, playbook kontrak, template litigasi) supaya tidak tergantung sepenuhnya ke vendor?
Jawabannya akan menentukan:
- bentuk lisensi apa yang harus Anda cari,
- vendor mana yang cocok,
- dan bagaimana Anda menghindari “jebakan kontrak” yang bisa menghambat inovasi di kemudian hari.
Penutup: Saatnya Firma Hukum Indonesia Serius dengan Kontrak Data
Kasus Fastcase vs Alexi menunjukkan satu hal penting: inovasi AI tidak kebal dari sengketa hukum klasik. Kontrak, lisensi, dan merek dagang tetap memegang peran utama, bahkan ketika teknologinya super canggih.
Untuk seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”, sengketa ini jadi pengingat bahwa:
- membangun atau memakai AI riset hukum tanpa memahami lisensi data itu seperti menyusun winning brief di atas fondasi kontrak yang rapuh;
- pengacara Indonesia punya kesempatan besar untuk memimpin, bukan hanya mengikuti, dalam merancang kontrak data dan strategi AI yang sehat.
Kalau firma Anda sedang mempertimbangkan proyek AI – dari analisis kontrak otomatis sampai riset hukum berbasis chatbot – ini saat yang tepat untuk:
- audit semua perjanjian data yang sudah ada,
- susun standar klausul lisensi untuk proyek AI ke depan,
- dan pastikan strategi AI kantor selaras dengan arah bisnis jangka panjang.
Pada akhirnya, AI hanya sekuat kualitas data dan kontrak yang mendasarinya. Pertanyaannya: seberapa siap firma Anda menghadapi fase berikutnya dari LegalTech di Indonesia?