Gugatan Fastcase vs Alexi mengungkap risiko lisensi data dan AI legal research. Pelajaran praktis ini penting bagi firma hukum Indonesia yang ingin pakai AI dengan aman.
Sengketa Data LegalTech yang Semua Orang Hukum Perlu Amati
Dalam dua tahun terakhir, ratusan juta dolar mengalir ke startup AI untuk jasa hukum. Di balik euforia itu, muncul satu pola baru: sengketa data dan kekayaan intelektual mulai meledak di pengadilan.
Kasus terbaru: Fastcase menggugat Alexi di pengadilan federal AS. Isunya kelihatan teknis — lisensi data, merek dagang, dan trade secret. Tapi buat firma hukum di Indonesia yang sedang mempertimbangkan pakai AI untuk riset hukum, analisis kontrak, dan manajemen perkara, kasus ini adalah alarm dini.
Tulisan ini bagian dari seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”. Kita pakai kasus Fastcase vs Alexi sebagai studi kasus untuk menjawab satu hal: bagaimana firma hukum Indonesia bisa memanfaatkan AI tanpa tersandung masalah hukum data dan IP seperti ini.
Ringkasan Kasus Fastcase vs Alexi
Intinya, Fastcase (yang sekarang dimiliki Clio) menuduh Alexi menyalahgunakan data riset hukum yang dilisensikan, lalu mengubahnya menjadi produk komersial yang bersaing.
Apa yang Terjadi?
- Desember 2021: Fastcase dan Alexi menandatangani perjanjian lisensi data.
- Menurut gugatan, lisensi hanya untuk “internal research purposes” – dipakai oleh pengacara internal Alexi untuk menyusun memorandum riset hukum.
- Data tidak boleh dipakai untuk:
- tujuan komersial langsung,
- tujuan kompetitif,
- atau dipublikasikan/distribusikan ke pihak luar.
Di awal, Alexi berposisi sebagai “institusi riset” dengan pengacara internal, dibantu teknologi AI untuk menyusun memo hukum dalam 24 jam. Jadi layanannya mirip on-demand research memo.
Perubahan yang Menjadi Sumber Konflik
Menurut Fastcase, mulai 2023:
- Alexi mengubah model bisnis menjadi platform riset hukum berbasis AI langsung ke pengguna (direct-to-consumer).
- Platform tersebut menampilkan putusan pengadilan full-text yang bersumber dari database Fastcase.
- Di tampilan itu muncul tombol “View this document on Fastcase” beserta penggunaan merek Fastcase.
Fastcase menilai ini sebagai:
- pelanggaran batas lisensi (data untuk internal jadi produk ke publik),
- pelanggaran merek dagang (penggunaan nama dan tanda Fastcase),
- bahkan dugaan misappropriation trade secrets terhadap basis data mereka.
Alexi, lewat CEO-nya Mark Doble, membantah melakukan pelanggaran dan menyebut ini sebagai “miscommunication besar”, terutama setelah Fastcase bergabung dengan vLex dan kemudian semuanya diakuisisi Clio.
Isu Hukum Utama: Dari Kontrak Sampai Trade Secret
Kasus ini bukan sekadar soal teknologi. Justru yang paling penting: disiplin klasik hukum kontrak dan kekayaan intelektual.
1. Pelanggaran Kontrak Lisensi Data
Klaim utama Fastcase: Alexi melampaui lingkup lisensi.
Beberapa poin krusial yang bisa diadaptasi ke konteks Indonesia:
- Tujuan penggunaan harus eksplisit: “internal research purposes” buat Fastcase artinya hanya untuk pekerjaan internal pengacara Alexi, bukan untuk dijadikan fitur produk riset hukum.
- Perubahan model bisnis = red flag: ketika Alexi beralih dari layanan memo ke platform riset mandiri, Fastcase menganggap itu sudah masuk ranah “kompetitor langsung”.
- Training AI pakai data berlisensi: dalam jawaban kuasa hukum Alexi, mereka mengakui menggunakan data Fastcase untuk melatih model generatif. Bagi Fastcase, itu adalah pelanggaran karena tidak tercakup dalam tujuan lisensi.
Buat firma hukum Indonesia: kalau Anda melisensikan data atau sistem ke vendor AI, atau sebaliknya, detail “boleh dipakai untuk apa” sudah bukan perkara standar. Harus sangat spesifik, termasuk soal training AI.
2. Pelanggaran Merek Dagang (Trademark)
Fastcase juga menuduh Alexi menggunakan merek dagang mereka secara tidak sah, misalnya dengan tombol “View this document on Fastcase” di platform Alexi.
Dari perspektif hukum merek:
- Ada risiko implied affiliation (seolah-olah ada kerja sama resmi atau produk bersama),
- Bisa mengaburkan sumber data di mata pengguna,
- Dan kalau tidak ada persetujuan eksplisit tertulis, ini menjadi titik serang yang kuat.
Bayangkan di Indonesia: sebuah startup AI hukum menampilkan di UI-nya tombol “Lihat di [nama database lokal]” tanpa izin. Potensi sengketa sangat besar.
3. Trade Secret dan Database Legal
Tuduhan paling berat: misappropriation trade secrets.
Fastcase menganggap basis data hukumnya — termasuk kurasi, struktur, anotasi, metadata — sebagai rahasia dagang bernilai ekonomi yang dilindungi.
Jika benar Alexi:
- pakai data itu untuk melatih model generatif,
- dan hasilnya menjadi platform komersial yang bersaing,
Fastcase akan berargumen bahwa Alexi memperoleh keuntungan tidak sah dari rahasia dagang yang diamanahkan lewat lisensi terbatas.
Bagi Indonesia, ini menarik karena diskusi apakah basis data hukum bisa dianggap trade secret makin relevan, terutama untuk platform yang membangun koleksi putusan, yurisprudensi, dan anotasi bernilai tambah.
Kenapa Kasus Ini Penting untuk Firma Hukum Indonesia
Untuk pembaca seri AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech, kasus Fastcase vs Alexi bukan sekadar gosip legaltech luar negeri. Ada tiga pelajaran praktis.
1. AI Legal Research Akan Selalu Menyentuh Hak Pihak Ketiga
Semua solusi AI riset hukum yang kuat pasti mengandalkan:
- database putusan,
- peraturan,
- komentar doktrin,
- dan terkadang data internal firma.
Pertanyaan hukumnya bukan lagi “bisa atau tidak teknologinya”, tapi:
- Dari mana data diambil?
- Dengan dasar hukum apa? Lisensi? Open data? Exception?
- Boleh dipakai untuk training model, atau hanya untuk query langsung (retrieval)?
Firma hukum Indonesia yang ingin memanfaatkan AI harus mulai menguasai bahasa kontrak data seperti:
- training rights,
- usage scope,
- derivative works,
- data export,
- model ownership.
2. Kontrak Teknologi Lama Belum Tentu Menjawab Isu AI Baru
Perjanjian Fastcase–Alexi dibuat 2021, ketika hype generative AI belum seperti 2023–2024. Wajar kalau teks lisensinya mungkin lebih condong ke akses database tradisional, bukan training LLM.
Di Indonesia, banyak kontrak IT lama juga tidak membahas:
- apakah vendor boleh menggunakan log penggunaan untuk melatih model,
- batasan penggunaan data klien untuk feature improvement,
- atau hak firma hukum untuk menarik kembali data jika mengganti vendor.
Ini saat yang tepat buat firma hukum audit ulang perjanjian teknologi, khususnya:
- sistem manajemen dokumen,
- platform e-discovery,
- aplikasi riset hukum,
- dan software manajemen perkara.
Kalau Anda tidak tahu ke mana data klien Anda “jalan-jalan”, itu masalah.
3. Reputasi dan Kepercayaan Klien Dipertaruhkan
Klien korporasi semakin sensitif soal:
- di mana data mereka disimpan,
- dipakai untuk apa,
- dan siapa saja yang punya akses.
Jika firma hukum memakai solusi AI yang ternyata memakai data secara melampaui izin, klien bisa beranggapan:
“Kalau vendor Anda tidak disiplin soal data, apakah data saya aman?”
Dalam pasar jasa hukum yang makin kompetitif, visibilitas dan kontrol atas rantai data bisa jadi keunggulan bersaing.
5 Checklist Praktis: Menggunakan AI Hukum Tanpa Jebakan Hukum Data
Untuk menghindari jebakan ala Fastcase vs Alexi, berikut checklist praktis sebelum firma hukum Indonesia mengadopsi solusi AI legaltech.
1. Tanyakan Secara Tertulis: Data Apa yang Dipakai dan Dari Mana Asalnya?
Mintalah jawaban tertulis dari vendor:
- Sumber data: putusan pengadilan, regulasi, jurnal, database komersial, atau kombinasi.
- Status hukum sumber: milik sendiri, lisensi, atau publik.
- Apakah ada pihak ketiga (misalnya penyedia database hukum lain) yang terlibat.
Kalimat seperti “kami pakai data hukum komprehensif” saja tidak cukup. Minta spesifik.
2. Pisahkan dengan Jelas: Penggunaan untuk Layanan vs Training Model
Dalam kontrak, bedakan:
- Penggunaan operasional: data diakses untuk menjawab pertanyaan (retrieval), tanpa dipakai ulang untuk melatih model.
- Penggunaan untuk training: data digunakan untuk meningkatkan model secara struktural.
Idealnya, pasal kontrak memuat:
- boleh/tidaknya data klien dipakai untuk training,
- opsi opt-out untuk klien tertentu,
- jangka waktu penyimpanan dan anonimisasi.
3. Atur Branding dan Penggunaan Merek Dagang dengan Tegas
Kasus Fastcase vs Alexi menunjukkan betapa sensitifnya penggunaan nama/merek pihak lain di UI produk.
Pastikan kontrak dengan vendor AI mengatur:
- boleh tidak nama firma hukum muncul sebagai “sumber jawaban” atau “data partner”,
- larangan implied endorsement,
- kewajiban persetujuan tertulis sebelum menempatkan logo/merek di antarmuka.
Sebaliknya, jika firma hukum Anda menjadi penyedia konten/data ke startup AI, cantumkan batasan penggunaan merek seketat mungkin.
4. Desain Governance Internal Penggunaan AI
Teknologi hanyalah alat. Yang bikin aman atau tidak adalah governance:
- Tetapkan kebijakan internal: jenis dokumen apa yang boleh dimasukkan ke sistem AI pihak ketiga.
- Latih associate dan partner soal risiko meng-“upload” dokumen sensitif ke tool berbasis cloud.
- Bentuk tim kecil (IT + partner litigasi/korporasi) sebagai komite AI yang meninjau tool baru sebelum dipakai.
Firma hukum yang punya AI policy tertulis akan jauh lebih siap kalau nanti ada isu hukum.
5. Siapkan Posisi Hukum Kalau Terjadi Sengketa
Kasus Fastcase vs Alexi memperlihatkan dinamika umum sengketa teknologi:
- pemberitahuan pelanggaran (notice of breach),
- masa cure period 30 hari,
- negosiasi,
- dan akhirnya gugatan.
Pastikan kontrak Anda dengan vendor AI:
- punya mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas,
- menyebut pilihan hukum dan forum (bahkan untuk vendor asing),
- menjelaskan hak untuk audit penggunaan data.
Apa Artinya untuk Masa Depan AI Hukum di Indonesia?
Kasus Fastcase vs Alexi menunjukkan satu hal: AI bukan hanya soal teknologi, tapi juga arsitektur kontrak dan tata kelola data.
Bagi firma hukum Indonesia yang ingin serius di jalur AI untuk jasa hukum:
- Ini momentum untuk naik kelas: tidak cukup hanya mengerti substansi hukum, tapi juga mekanisme data, lisensi, dan IP digital.
- Firma yang berani jadi early adopter yang hati-hati (bukan nekat) akan lebih cepat membangun efisiensi: riset hukum lebih cepat, analisis kontrak lebih terstruktur, prediksi perkara lebih terukur.
Saya pribadi melihat, dalam 2–3 tahun ke depan, klien korporasi besar di Indonesia akan mulai menanyakan secara eksplisit:
“Bagaimana firma Anda memanfaatkan AI untuk efisiensi, dan bagaimana Anda melindungi data kami di proses tersebut?”
Jawaban kuat terhadap dua pertanyaan ini bisa menjadi pembeda utama di pasar jasa hukum.
Kalau firma Anda ingin mulai merancang strategi AI — dari riset hukum, manajemen kontrak, hingga workflow litigasi — ini saat yang pas untuk:
- mengaudit kontrak teknologi yang sudah ada,
- menyusun kebijakan internal penggunaan AI,
- dan memilih mitra teknologi yang transparan soal data dan lisensi.
Teknologi akan terus bergerak. Pertanyaannya, apakah firma Anda akan ikut bergerak dengan kontrol penuh, atau “ikut arus” dan baru terpeleset saat sudah terlambat?