Gugatan Fastcase vs Alexi membongkar risiko besar di balik AI riset hukum. Ini pelajaran penting bagi firma hukum dan startup legaltech Indonesia soal data & lisensi.
Konflik Data Hukum di Dunia LegalTech AI
Satu hal yang jarang terjadi di industri legaltech baru saja muncul: perusahaan riset hukum menggugat sesama pemain AI hukum. Fastcase (sekarang bagian dari Clio lewat akuisisi vLex) menggugat Alexi, penyedia riset hukum berbasis AI dari Kanada, terkait dugaan penyalahgunaan data riset hukum.
Buat firma hukum di Indonesia yang sedang serius mempertimbangkan AI untuk jasa hukum, kasus ini bukan gosip luar negeri yang bisa di-skip. Ini sinyal keras: data hukum, kontrak lisensi, dan tata kelola AI akan menentukan siapa yang aman berinovasi dan siapa yang tersandung masalah hukum.
Tulisan ini membedah apa yang terjadi di gugatan Fastcase vs Alexi, kenapa ini penting untuk pasar Indonesia, dan apa yang sebaiknya dilakukan firma hukum dan penyedia jasa hukum yang ingin mengadopsi AI secara agresif tapi tetap aman.
Ringkasan Singkat Kasus Fastcase vs Alexi
Intinya, Fastcase menuduh Alexi menggunakan data kasus dari database Fastcase di luar batas lisensi yang disepakati, lalu memakainya untuk membangun dan menjual platform riset hukum yang bersaing.
Posisi para pihak
- Fastcase: perusahaan legal publishing & legal research yang berdiri sejak 1999, membangun database kasus yang “highly curated”, dengan investasi puluhan tahun.
- vLex & Clio: Fastcase merger dengan vLex (2023), lalu grup ini diakuisisi Clio pada 10/11/2025. Jadi kini Fastcase adalah bagian dari ekosistem Clio.
- Alexi (dulu Alexsei): berdiri 2017, awalnya menggunakan tim lawyer riset + AI passage-retrieval untuk menyusun legal memorandum bagi klien. Sekarang bertransformasi jadi platform riset hukum berbasis AI yang bersaing langsung dengan pemain besar.
Isi utama gugatan Fastcase
Berdasarkan kutipan gugatan:
-
Perjanjian lisensi data 2021
- Fastcase memberikan akses ke database kasusnya.
- Penggunaan dibatasi hanya untuk “internal research purposes”, yaitu riset oleh lawyer internal Alexi untuk menyusun memo hukum.
- Secara eksplisit melarang:
- penggunaan untuk tujuan komersial lain,
- penggunaan untuk bersaing dengan Fastcase,
- publikasi atau distribusi data Fastcase dalam bentuk apa pun.
-
Tuduhan pelanggaran
Fastcase mengklaim Alexi kemudian:- Menggunakan data untuk membangun dan meng-scale platform riset hukum sendiri (bukan hanya untuk riset internal).
- Mendistribusikan kasus yang bersumber dari database Fastcase langsung ke user Alexi.
- Memposisikan diri sebagai alternatif penuh terhadap provider riset hukum yang sudah ada, termasuk Fastcase.
-
Isu merek dagang & trade secret
Fastcase juga menuduh Alexi:- Menggunakan merek
Fastcasedalam materi promosi atau antarmuka produk, memberi kesan seolah ada afiliasi atau izin. - Memanfaatkan compilation trade secrets Fastcase, yaitu cara mereka mengkurasi, menstruktur, dan memformat database hukum yang bernilai komersial tinggi.
- Menggunakan merek
-
Tuntutan
Fastcase meminta pengadilan untuk menindak pelanggaran kontrak, pelanggaran merek, dan misappropriation atas kompilasi database mereka.
Tanggapan CEO Alexi
Mark Doble, CEO Alexi, menolak tuduhan tersebut. Garis besarnya:
“Sejak 2021 sampai empat tahun setelahnya, selalu jelas apa yang boleh dan tidak boleh kami lakukan dengan data itu. Kami selalu hati-hati untuk tidak bertindak di luar lisensi.”
Ia juga menyiratkan bahwa Clio baru belakangan menyadari hak-hak tertentu di dalam perjanjian lisensi dan kini mencoba keluar dari perjanjian itu.
Artinya, selain isu teknologi AI dan data, ini juga soal interpretasi kontrak dan dinamika pasca-akuisisi.
Kenapa Kasus Ini Penting untuk Firma Hukum Indonesia
Kasus Fastcase vs Alexi terlihat seperti konflik antar vendor luar negeri, tetapi pola masalahnya sangat relevan untuk Indonesia, terutama di tengah tren AI untuk jasa hukum yang makin kencang sepanjang 2025.
1. Riset hukum AI hampir pasti berbasis data lisensi
Sebagian besar platform AI riset hukum tidak meng-scrape data seenaknya. Mereka:
- membeli atau melisensi database putusan, peraturan, jurnal, dan komentar hukum, atau
- membangun database sendiri lalu menambahkan value lewat anotasi, tagging, dan struktur.
Begitu firma hukum Indonesia menggunakan layanan semacam ini, secara tidak langsung Anda masuk ke ekosistem lisensi data yang kompleks. Jika vendor Anda bermasalah secara hukum, risiko bisnis Anda ikut terdampak:
- akses ke produk bisa tiba-tiba dihentikan,
- data dan work product mungkin tertahan,
- reputasi kantor bisa ikut tercoreng jika dianggap “dibantu” oleh data yang dipersengketakan.
2. Kontrak lisensi data dan AI bukan detail teknis belaka
Gugatan ini adalah pengingat bahwa bahasa kontrak tentang “internal use”, “commercial use”, dan “competition” bukan sekadar formalitas.
Di Indonesia, firma hukum yang membeli:
- platform analisis kontrak berbasis AI,
- alat prediksi putusan,
- mesin pencari putusan dan regulasi,
sebaiknya mulai menempatkan kontrak lisensi data dan AI di level kepentingan yang sama seriusnya dengan engagement letter besar.
3. Indonesia akan menyusul isu yang sama
Indonesia sedang bergerak ke arah:
- digitalisasi putusan pengadilan,
- komersialisasi data hukum oleh beberapa pemain,
- masuknya vendor legaltech asing yang membawa model bisnis lisensi data.
Kasus seperti Fastcase vs Alexi hampir pasti akan punya “versi lokal” dalam beberapa tahun ke depan: mungkin antara penyedia data hukum lokal dengan startup AI, atau antara law firm yang membangun in-house tool berbasis data pihak ketiga.
Lebih baik memahami polanya dari sekarang.
Pelajaran Praktis untuk Firma Hukum: Cara Aman Mengadopsi AI
Untuk seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”, kasus ini adalah contoh ideal kenapa adopsi AI di firma hukum harus diiringi governance yang rapi. Berikut beberapa langkah praktis.
1. Bedakan jelas: riset internal vs produk komersial
Kata kunci gugatan ini: “internal research purposes”.
Untuk firma hukum Indonesia:
- Jika Anda hanya pakai AI untuk pekerjaan internal (draft kontrak, riset, opini), pastikan kontrak dengan vendor menyebut penggunaan ini secara jelas.
- Jika Anda berencana menjual produk legaltech ke publik (misalnya portal riset hukum untuk klien, atau tool compliance berbayar), maka:
- jangan pakai data atau output yang dilisensi hanya untuk internal,
- pastikan lisensi mendukung redistribution atau resale bila memang itu tujuannya.
Contoh praktis:
Firma hukum A menggunakan tool AI berbasis data putusan. Dari sana, mereka ingin membuat portal riset putusan untuk klien korporasi. Jika lisensi data hanya “untuk keperluan jasa hukum kepada klien” tanpa hak distribusi ulang, maka portal tersebut bisa jatuh ke area pelanggaran.
2. Audit kontrak legaltech Anda, bukan hanya fitur produknya
Banyak firma fokus ke demo produk:
“Bisa cari jurisprudensi? Bisa analisis kontrak Bahasa Indonesia? Bisa prediksi peluang menang?”
Yang sering dilupakan: bagian lisensi di kontrak. Beberapa hal yang sebaiknya Anda cek:
- Sumber data hukum yang dipakai:
- Apakah vendor punya izin memonetisasi data tersebut?
- Adakah pihak lain yang mengklaim hak eksklusif?
- Ruang lingkup penggunaan:
- Internal saja atau boleh dipakai dalam layanan yang dikemas ulang?
- Batasan jumlah user atau entitas?
- Larangan spesifik:
- Apakah ada larangan menggunakan sistem untuk membangun produk kompetitor?
- Apakah dilarang melakukan model training dari output sistem?
Pendekatan paling aman: minta tim litigasi/korporasi di firma Anda review kontrak legaltech dengan standar yang sama ketatnya seperti kontrak M&A atau joint venture.
3. Bangun kebijakan internal soal data dan AI
Gugatan ini juga menyentuh isu trade secrets dalam bentuk kompilasi database yang dikurasi. Di level firma hukum, bentuknya bisa seperti:
- kompilasi know-how internal,
- template kontrak dengan anotasi,
- database putusan/pendapat hukum yang diperkaya catatan internal.
Jika firma mulai melatih model AI internal dari data seperti ini, maka:
- Pastikan ada kebijakan tertulis: data mana yang boleh dipakai untuk melatih model, data mana yang tidak boleh.
- Hati-hati ketika menggabungkan data pihak ketiga yang dilisensi dengan data internal. Jangan sampai data lisensi “bocor balik” ke produk komersial Anda.
Firma besar di luar negeri sudah mulai punya posisi resmi:
“Model internal boleh dilatih dari dokumen yang sepenuhnya milik firma, tetapi tidak dari database pihak ketiga yang dilisensi.”
Itu pola yang layak dicontoh.
Implikasi untuk Startup LegalTech Indonesia
Bukan cuma firma hukum yang perlu waspada. Startup legaltech lokal yang sedang membangun produk AI untuk riset hukum, analisis kontrak, atau prediksi kasus juga sebaiknya belajar dari konflik ini.
1. Jangan shortcut pembangunan database
Membangun database hukum yang rapi memang mahal dan memakan waktu. Godaan shortcut itu besar:
- menggabungkan beberapa sumber tanpa kejelasan hak lisensi,
- menggunakan data yang awalnya hanya untuk keperluan baca menjadi bahan komersial,
- menggunakan akses dari satu produk lisensi untuk membangun produk lain.
Kasus Fastcase vs Alexi pada dasarnya adalah tuduhan bahwa Alexi menggunakan akses internal sebagai “jalan pintas” untuk memiliki database komersial.
Untuk konteks Indonesia, jika Anda:
- membeli akses ke database putusan atau peraturan,
- lalu menggunakannya untuk melatih model yang Anda jual kembali sebagai produk komersial,
tanpa klausul yang mengizinkan hal itu, Anda menaruh perusahaan di wilayah risiko yang nyata.
2. Desain kontrak yang jelas sejak awal
Bila Anda penyedia AI untuk jasa hukum:
- Tuliskan secara eksplisit apakah klien boleh:
- mendistribusikan ulang output,
- mengintegrasikan sistem Anda ke produk mereka,
- melatih model lanjutan dari output Anda.
- Pastikan perjanjian dengan penyedia data primer (putusan, regulasi, jurnal) selaras dengan apa yang Anda janjikan ke klien.
Kontradiksi di sini adalah resep konflik litigasi.
Satu kontrak yang tidak sinkron di hulu bisa berakhir dengan gugatan besar di hilir.
3. Branding & penggunaan nama pihak lain
Fastcase juga menggugat soal penggunaan merek Fastcase di antarmuka atau materi promosi Alexi, yang dianggap menimbulkan kesan afiliasi.
Startup legaltech Indonesia sering ingin menunjukkan kredibilitas dengan menampilkan:
- logo partner,
- nama lembaga peradilan,
- nama law firm pengguna,
- nama regulator.
Sebelum menempel logo atau nama di UI atau materi marketing, pastikan:
- Anda punya izin tertulis atau
- minimal klausul di kontrak yang mengizinkan penggunaan nama sebagai referensi.
Satu screenshot di brosur yang menampilkan nama instansi tanpa izin bisa memicu sengketa yang tidak perlu.
Apa Langkah Nyata yang Bisa Anda Ambil Sekarang?
Untuk menutup, mari jadikan gugatan Fastcase vs Alexi sebagai checklist praktis bagi firma hukum dan penyedia jasa hukum di Indonesia yang sedang serius membangun strategi AI.
Bagi firma hukum dan in-house counsel
- Inventarisasi semua tool legaltech & AI yang Anda gunakan hari ini.
- Review kontrak lisensi: cek batasan penggunaan, sumber data, dan hak distribusi output.
- Susun kebijakan internal AI minimal satu halaman yang menjawab:
- data apa yang boleh diunggah ke tool AI,
- tujuan penggunaan (internal vs eksternal),
- siapa yang bertanggung jawab persetujuan vendor legaltech baru.
- Untuk proyek besar (misalnya, membangun portal riset hukum bagi klien), libatkan tim korporasi/IP sejak tahap desain, bukan setelah produk jadi.
Bagi startup dan vendor legaltech
- Petakan rantai hak data Anda dari hulu ke hilir: dari sumber data mentah sampai ke UI yang dipakai user.
- Sinkronkan perjanjian dengan data provider dengan perjanjian SaaS/AI yang Anda berikan ke klien.
- Pastikan materi marketing, demo, dan UI yang menampilkan nama/brand pihak lain memiliki dasar izin yang jelas.
- Dokumentasikan bagaimana model Anda dilatih: ini akan jadi tameng penting kalau suatu saat ada sengketa.
Seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech” selalu kembali ke satu titik: AI hanya akan menjadi aset bila fondasi hukumnya kuat. Tanpa kontrak yang jelas dan tata kelola data yang rapi, inovasi justru bisa berubah menjadi sumber sengketa baru.
Sekarang momen yang pas, sebelum 2026 berjalan terlalu jauh, untuk bertanya di level manajemen:
“Apakah strategi AI firma kita sudah aman secara hukum, atau kita sedang tanpa sadar mengulang skenario Fastcase vs Alexi dalam versi lokal?”