Gugatan Fastcase vs Alexi membuka mata soal risiko lisensi data dan AI. Apa pelajarannya untuk firma hukum dan LegalTech di Indonesia?
Pertarungan Data Hukum: Dari Fastcase vs Alexi ke Indonesia
Satu angka yang bikin banyak orang di LegalTech merapatkan barisan: US$1 miliar. Itu nilai akuisisi Fastcase–vLex oleh Clio pada 10/11/2025. Tak lama setelah transaksi raksasa itu, muncul kabar lain: Fastcase (milik Clio) menggugat startup AI riset hukum asal Kanada, Alexi, terkait dugaan penyalahgunaan data, pelanggaran merek dagang, dan trade secret.
Buat firma hukum di Indonesia yang lagi serius memanfaatkan AI untuk jasa hukum, kasus ini bukan sekadar drama di Amerika Utara. Ini alarm keras soal kontrak lisensi data, penggunaan AI untuk riset hukum, dan manajemen risiko hukum ketika kantor hukum mulai mengadopsi teknologi LegalTech.
Tulisan ini membahas inti gugatan Fastcase vs Alexi, lalu menerjemahkannya menjadi pelajaran praktis untuk firma hukum dan in‑house counsel di Indonesia yang sedang atau akan menggunakan AI: untuk riset hukum, analisis kontrak, sampai manajemen perkara.
Ringkas Kasus: Apa yang Dipermasalahkan Fastcase?
Intinya: Fastcase menuduh Alexi mengubah lisensi data terbatas menjadi produk komersial AI yang bersaing langsung.
Beberapa poin penting dari gugatan di pengadilan federal District of Columbia (didaftarkan 26/11/2025):
- Desember 2021: Fastcase dan Alexi menandatangani Data License Agreement.
- Data Fastcase boleh dipakai Alexi hanya untuk “internal research” oleh pengacara internal mereka, guna menyusun memorandum riset untuk klien.
- Lisensi melarang:
- penggunaan komersial yang melampaui ruang lingkup internal,
- penggunaan kompetitif (membangun produk yang bersaing),
- publikasi atau distribusi data Fastcase.
Menurut Fastcase, mulai 2023, Alexi menggeser model bisnis:
- Dari jasa memo riset yang dikerjakan pengacara internal,
- Menjadi platform riset hukum AI langsung ke pengguna (direct-to-consumer),
- Menampilkan teks penuh putusan yang bersumber dari Fastcase,
- Menggunakan tombol “View this document on Fastcase” dan merek dagang Fastcase di antarmuka.
Fastcase menganggap ini sebagai:
- Pelanggaran kontrak lisensi data,
- Pelanggaran merek dagang (trademark) karena penggunaan nama dan logo yang dianggap menyiratkan afiliasi,
- Misappropriation trade secret karena basis data hukum mereka dipakai melampaui izin.
Alexi, melalui CEO‑nya, Mark Doble, membantah melakukan kesalahan dan menyebut ini sebagai “kesalahpahaman besar” soal maksud lisensi.
Mengapa Gugatan Ini Penting untuk Firma Hukum Indonesia?
Karena pola yang sama sedang terjadi di seluruh dunia: kantor hukum membeli akses data dan AI, lalu wilayah hukumnya kabur.
Untuk konteks seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”, ada beberapa alasan kenapa kasus ini relevan:
- Hampir semua solusi AI hukum butuh data hukum (putusan, peraturan, doktrin).
- Data itu biasanya tidak gratis dan tunduk pada lisensi ketat.
- Banyak firma hukum Indonesia sudah:
- memakai research platform global,
- bereksperimen dengan LLM untuk ringkasan putusan/kontrak,
- menjajaki integrasi data internal dengan AI.
- Sengketa seperti Fastcase vs Alexi menunjukkan:
- vendor data akan sangat agresif melindungi asetnya,
- kesalahan membaca kontrak lisensi bisa berujung gugatan bernilai tinggi.
Buat managing partner, CLO, dan kepala divisi knowledge management, ini bukan lagi pertanyaan “perlu AI atau tidak”, tapi bagaimana menggunakannya tanpa menambah risiko litigasi dan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Anatomi Konflik: Dari Lisensi Data ke Produk AI
Masalah utamanya: scope lisensi “internal research” vs platform AI komersial.
1. Perubahan Model Bisnis Alexi
Fastcase menuduh, sejak 2023 Alexi:
- tak lagi sekadar layanan memo riset yang dikerjakan oleh pengacara internal,
- meluncurkan platform riset hukum AI yang diposisikan sebagai “alternatif sah bagi penyedia riset hukum incumbent”,
- memperluas fitur ke analisis dokumen, alat manajemen perkara, dan fungsi lain khas penyedia riset hukum besar.
Dari sudut pandang Fastcase:
Lisensi data yang hanya untuk
internal researchdiubah menjadi bahan bakar produk komersial kompetitor.
Di Indonesia, skenario mirip bisa terjadi kalau:
- firma hukum membeli akses basis data hukum/putusan,
- lalu menggunakan data itu untuk melatih model AI internal yang kemudian dijual sebagai produk publik atau SaaS ke pihak ketiga,
- padahal kontraknya hanya mengizinkan pemakaian internal kantor.
2. Pengakuan Penggunaan Data untuk Training AI
Dalam korespondensi sebelum gugatan, penasihat hukum Alexi disebut mengakui penggunaan data Fastcase untuk melatih model generatif mereka dan menyatakan:
tujuan perjanjian tidak pernah untuk melarang Alexi memakai data Fastcase sebagai source material untuk produk AI generatifnya.
Bagi Fastcase, ini justru pengakuan bahwa Alexi melangkahi teks perjanjian.
Inilah titik yang sangat relevan untuk AI di firma hukum Indonesia:
- Banyak kontrak lisensi database, jurnal, atau basis data putusan tidak dirancang untuk skenario training AI.
- Default mindset vendor: “boleh baca, boleh cari, tapi jangan copy-bulk atau pakai buat latih model”.
- Kalau kantor hukum mulai meng-crawl atau meng-export masif data berlisensi untuk dilatih ke model AI, itu wilayah yang sangat rawan sengketa.
3. Merek Dagang & Tampilan Antarmuka
Fastcase juga memotret tampilan demo publik Alexi yang menampilkan:
- teks lengkap putusan,
- tombol “View this document on Fastcase”,
- penggunaan nama dan tanda Fastcase di dalam UI.
Dari sudut Fastcase, ini:
- menggunakan merek dagang tanpa izin,
- berpotensi menimbulkan kesan bahwa ada kolaborasi resmi atau co‑branding.
Bagi penyedia LegalTech Indonesia yang menggabungkan beberapa sumber data dan AI, pelajaran pentingnya: branding dan atribusi sumber data juga area hukum sendiri, bukan sekadar soal desain.
Pelajaran Praktis untuk AI & LegalTech di Indonesia
Kalau firma hukum Indonesia mau serius dengan AI, manajemen lisensi dan kontrak tidak boleh setengah hati.
Berikut beberapa langkah praktis yang bisa dipakai sebagai checklist.
1. Bedakan Jelas: "Pakai untuk Membaca" vs "Pakai untuk Melatih AI"
Di banyak kontrak lisensi data, ini dua level penggunaan yang sangat berbeda:
- Reading / searching: pengacara mengakses dan membaca konten lewat UI vendor.
- Training / ingestion: data di-export, di-scrape, atau di-batch download untuk dipakai sebagai sumber pelatihan model AI, baik internal maupun komersial.
Untuk mengurangi risiko:
- Cek klausul:
permitted use,internal use only,no data mining,no scraping,no machine learning training.
- Kalau rencana Anda menyentuh training, lakukan salah satu:
- negosiasi lisensi khusus training AI, atau
- batasi penggunaan AI hanya pada data yang memang Anda miliki hak penuh (misalnya dokumen internal firma, dokumen klien dengan persetujuan).
2. Pastikan "Internal Use" Didefinisikan dengan Ketat
Istilah “internal use” sering terasa aman, padahal maknanya bisa ditafsirkan berbeda.
Beberapa pertanyaan yang sebaiknya Anda jawab tertulis di kontrak:
- Apakah “internal” termasuk anak perusahaan, afiliasi, atau kantor cabang luar negeri?
- Kalau firma membangun portal klien berbasis AI yang menampilkan cuplikan putusan/aturan, apakah itu masih dianggap internal?
- Apakah Anda boleh menampilkan kutipan putusan yang diambil dari database berlisensi kepada klien, dalam jumlah berapa, dengan batas apa?
Kalau jawaban vendor tidak tegas, lebih aman minta amandemen kontrak daripada berasumsi.
3. Audit Vendor AI Anda
Banyak firma hukum mulai menggunakan alat AI yang menjanjikan:
- ringkasan kontrak otomatis,
- case prediction,
- riset hukum berbasis chatbot,
- analisis bundle dokumen litigasi.
Sebelum menggunakannya secara luas:
- Minta penjelasan tertulis:
- Dari mana basis data hukum mereka?
- Apakah mereka punya lisensi yang jelas untuk data tersebut?
- Apakah data Anda sebagai klien akan ikut dipakai untuk melatih model umum mereka?
- Minta dokumentasi:
- Data processing agreement,
- kebijakan data retention dan access control.
- Untuk klien korporasi besar, pastikan outside counsel guideline mereka tidak melarang transfer data tertentu ke alat AI pihak ketiga.
Ini bukan sekadar iseng hati‑hati. Kalau vendor Anda digugat seperti Alexi, nama firma Anda bisa ikut terseret, minimal dari sisi reputasi.
4. Kelola Isu Trade Secret & Kerahasiaan Klien
Fastcase menuduh misappropriation trade secret karena basis data mereka digunakan tidak sesuai lisensi.
Di Indonesia, konteks rahasia dagang dan kerahasiaan klien sama pentingnya:
- Saat Anda mengunggah bundel perkara, kontrak strategis, atau opini internal ke alat AI berbasis cloud, Anda harus tahu persis:
- di mana data disimpan,
- siapa yang bisa mengakses,
- apakah ada data anonymization,
- apakah data akan dipakai untuk latih model umum.
- Kesalahan di sini bukan hanya risiko kontrak dengan vendor, tapi juga risiko:
- pelanggaran UUPK, UU ITE, UU PDP,
- gugatan wanprestasi/PMH dari klien.
Buat tim IT dan partner litigasi duduk satu meja sebelum mengadopsi solusi apa pun.
5. Jangan Remehkan Branding & Tampilan Produk
Kalau kantor Anda atau legal startup di Indonesia mengembangkan produk LegalTech sendiri, perhatikan aspek ini:
- Hindari menampilkan logo/nama pihak ketiga (database, firma lain, vendor asing) tanpa persetujuan tertulis.
- Kalau memang perlu menyebut sumber, gunakan:
- teks deskriptif generik,
- atau atribusi sesuai ketentuan lisensi.
- Pastikan desain UI tidak menimbulkan kesan afiliasi atau endorsement dari pihak yang sebenarnya tidak terikat kerjasama.
Sering kali tim produk merasa “ini cuma tombol/link biasa”, tapi dari kacamata hukum merek, ini bisa menjadi bahan gugatan.
Apa Artinya untuk Strategi AI Firma Hukum Indonesia?
Pelajaran besarnya: strategi AI tanpa strategi lisensi dan kontrak itu setengah matang.
Dari kasus Fastcase vs Alexi, ada beberapa arah strategis yang menurut saya masuk akal untuk firma hukum Indonesia:
-
Bangun fondasi data internal yang kuat
Kumpulkan, bersihkan, dan strukturkan:- template kontrak,
- pendapat hukum,
- know‑how internal,
- playbook litigasi.
Data ini legal untuk dipakai melatih model AI internal (dengan pengaturan kerahasiaan yang tepat) tanpa khawatir benturan lisensi pihak ketiga.
-
Pisahkan jelas “AI internal” dan “AI publik/komersial”
- AI yang dipakai hanya di dalam firma, untuk tim sendiri, sebaiknya dipagari kuat dengan kebijakan internal dan pengaturan akses.
- Kalau ingin menjual produk atau portal AI ke klien/publik, pastikan:
- seluruh data latih berada dalam kendali hak Anda, atau
- lisensinya memang mengizinkan pemanfaatan komersial dan re‑distribution konten.
-
Libatkan pengacara teknologi & IP sejak awal
Jangan tunggu sampai sistem selesai dibuat untuk memikirkan lisensi.- Masukkan tim IP/IT law di fase desain produk.
- Tinjau setiap Terms of Use dan Data License vendor dengan kacamata “bagaimana ini berinteraksi dengan rencana AI kita?”.
-
Jadikan isu ini nilai jual ke klien
Banyak klien korporasi ingin memanfaatkan AI, tapi takut risiko hukum. Firma hukum yang:- paham LegalTech,
- punya kebijakan data yang matang,
- mengerti batas lisensi dan kekayaan intelektual, akan terlihat lebih kredibel untuk mendampingi transformasi digital klien.
Penutup: Dari Sengketa Global ke Kesempatan Lokal
Kasus Fastcase vs Alexi menunjukkan satu hal jelas: era AI untuk jasa hukum sedang memasuki fase serius, di mana kontrak lisensi data, merek, dan trade secret akan sering diujikan di pengadilan.
Bagi ekosistem LegalTech Indonesia, ini bukan sinyal untuk takut memakai AI, tapi justru dorongan untuk:
- merancang strategi data dan lisensi dengan rapi,
- menggabungkan keahlian hukum teknologi dengan inovasi produk,
- membangun AI yang membantu riset hukum, analisis kontrak, dan manajemen perkara tanpa mengabaikan rambu‑rambu hukum.
Pertanyaannya sekarang: ketika klien mulai bertanya “kantor Anda sudah pakai AI untuk efisiensi dan akurasi belum?”, apakah Anda siap menjawab “sudah – dan kami juga tahu cara meminimalkan risikonya”?