Gugatan Fastcase vs Alexi jadi alarm keras bagi LegalTech AI. Firma hukum Indonesia perlu lebih cermat soal lisensi data, merek, dan kontrak saat memakai AI.
Gugatan Fastcase vs Alexi: Sinyal Keras untuk Dunia LegalTech AI
Satu angka dulu: hampir semua startup LegalTech yang serius bermain di AI mengandalkan data hukum berlisensi untuk melatih modelnya. Begitu ada sengketa soal data, seluruh fondasi bisnis bisa goyah. Itu yang sedang terjadi antara Fastcase (sekarang bagian dari Clio) dan Alexi.
Bagi firma hukum Indonesia yang mulai mengadopsi AI untuk riset hukum, analisis kontrak, dan manajemen perkara, kasus ini bukan sekadar gosip dunia LegalTech Amerika Utara. Ini contoh nyata bagaimana salah baca lisensi data bisa berujung gugatan miliaran, berhentinya layanan, dan rusaknya reputasi.
Tulisan ini bagian dari seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”. Di sini saya akan membedah apa yang sebenarnya dipersoalkan dari gugatan Fastcase vs Alexi, mengapa ini sangat relevan untuk pasar hukum Indonesia menjelang 2026, dan langkah praktis yang bisa diambil firma hukum agar aman saat memakai atau membangun AI hukum sendiri.
Ringkasan Kasus Fastcase vs Alexi dalam Bahasa Sederhana
Inti masalahnya: Fastcase menuduh Alexi menggunakan data dan mereknya di luar batas lisensi, termasuk untuk melatih produk AI riset hukum yang bersaing langsung dengan Fastcase.
Siapa Fastcase dan Alexi?
- Fastcase: perusahaan teknologi riset hukum berdiri 1999, punya basis data putusan dan materi hukum besar. Tahun 2023 bergabung dengan vLex, lalu pada 10/11/2025 diakuisisi Clio (raksasa LegalTech asal Kanada) dengan valuasi sekitar USD 1 miliar.
- Alexi (sebelumnya Alexsei): platform riset hukum berbasis AI asal Kanada. Awalnya menjual memo riset hukum 24 jam yang disusun pengacara internal dengan bantuan AI.
Pada Desember 2021, Fastcase dan Alexi menandatangani data license agreement. Menurut gugatan Fastcase, lisensi ini:
- Memberi akses ke basis data hukum Fastcase
- Hanya untuk “internal research purposes”
- Digunakan oleh pengacara internal Alexi untuk menyusun memo untuk klien
- Secara eksplisit melarang: penggunaan komersial yang bersaing, publikasi ulang data, dan pencantuman merek Fastcase secara menyesatkan
Isi lengkap perjanjian ini sekarang disegel di pengadilan, jadi publik hanya tahu versi cerita dari masing-masing pihak.
Apa yang Dianggap Fastcase Melanggar?
Menurut gugatan yang diajukan di U.S. District Court for the District of Columbia pada 26/11/2025, Fastcase menuduh bahwa:
-
Alexi mengubah model bisnis
- Awalnya: layanan memo riset yang dikerjakan pengacara internal (internal research)
- Sejak sekitar 2023: beralih ke platform riset hukum AI direct-to-consumer yang menghadirkan putusan penuh langsung ke pengguna akhir
- Pengguna melihat putusan yang, menurut Fastcase, bersumber dari data Fastcase
-
Data Fastcase digunakan untuk melatih model AI komersial
- Dalam surat kuasa hukum Alexi tertanggal 03/11, Alexi diklaim mengakui menggunakan “Fastcase Data” untuk melatih model generatif mereka
- Alexi berargumen, justru itulah tujuan mereka membayar hampir USD 250.000 per tahun untuk lisensi data tersebut
-
Pelanggaran merek dan trade secret
- Dalam demo publik (termasuk video How It Works dan demo untuk HeyCounsel), antarmuka Alexi menampilkan:
- Teks putusan penuh
- Tombol bertuliskan “View this document on Fastcase”
- Fastcase menilai ini:
- Menggunakan merek Fastcase tanpa izin
- Menyiratkan ada afiliasi/kerja sama resmi produk riset hukum, bukan sekadar lisensi data terbatas
- Fastcase juga mengklaim basis data mereka adalah trade secret yang disalahgunakan di luar ruang lingkup perjanjian
- Dalam demo publik (termasuk video How It Works dan demo untuk HeyCounsel), antarmuka Alexi menampilkan:
-
Gagal melakukan “cure” setelah Notice of Material Breach
- 27/10/2025: vLex (sebelum resmi di bawah Clio) mengirim Notice of Material Breach ke Alexi, memberi 30 hari untuk memperbaiki
- 03/11/2025: kuasa hukum Alexi membalas, menolak tuduhan pelanggaran dan menyatakan penggunaan data untuk AI sesuai tujuan lisensi
- Setelah 30 hari berlalu tanpa kesepakatan, Fastcase memutus kontrak dan menggugat
Fastcase kini menuntut:
- Deklarasi bahwa Alexi melanggar perjanjian
- Larangan permanen (permanent injunction)
- Ganti rugi dan penyerahan keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan data Fastcase
Posisi Alexi: “Ini Salah Paham Besar”
CEO Alexi, Mark Doble, bersikeras bahwa:
“Ada mis-komunikasi besar, dan kami selalu berhati-hati tidak melampaui lisensi.”
Beberapa poin dari versi Alexi:
- Sejak berdiri, mission Alexi memang ingin mengotomasi penuh pembuatan memo riset – jadi transisi ke otomatisasi bukan perubahan arah dadakan
- Mereka mengklaim visi ini sudah dikomunikasikan ke Fastcase sejak awal
- Hubungan dengan Fastcase/vLex sebelumnya baik; bahkan tim engineer disebut pernah bekerja sama membangun fitur yang sekarang dipersoalkan
- Doble menyebut ada efek “telepon rusak” dalam perpindahan kepemilikan dari Fastcase → vLex → Clio
- Menurutnya, Clio baru sadar ada perjanjian lisensi ini menjelang penutupan akuisisi vLex, lalu langsung mengkaji ulang
Doble berharap perkara ini selesai cepat dan menyebut ini sebagai “misunderstanding, miscommunication”, bukan niat buruk.
Mengapa Kasus Ini Penting untuk Firma Hukum Indonesia
Untuk konteks seri AI untuk Jasa Hukum Indonesia, kasus Fastcase vs Alexi adalah contoh hidup dari tiga hal sekaligus: risiko lisensi data, risiko merek, dan risiko trade secret dalam LegalTech AI.
1. Firmamu Pakai AI? Kamu Ikut Terdampak
Banyak firma hukum Indonesia mulai memakai:
- Tool contract review berbasis AI
- Platform riset hukum AI (local maupun global)
- Fitur analitik putusan untuk prediksi hasil perkara
Salah satu kesalahan yang sering terjadi: firmanya patuh hukum, tapi vendornya tidak. Kalau vendor AI-mu ternyata memakai data berlisensi secara melanggar, kamu bisa:
- Tiba-tiba kehilangan akses karena produk mereka dihentikan
- Terjebak di tengah sengketa (misalnya diminta data untuk pembuktian)
- Terdampak reputasi kalau klien tahu kamu pakai solusi yang bermasalah secara hukum
Jadi, ini bukan cuma urusan startup di Amerika Utara. Ini isu manajemen risiko teknologi buat firma hukum di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan kota-kota lain.
2. Tren Global: Data Hukum + AI = Medan Sengketa Baru
Sebelum Fastcase vs Alexi, sudah ada Thomson Reuters vs ROSS Intelligence soal penggunaan data hukum untuk melatih AI. Polanya mirip:
- Pihak A: punya basis data hukum besar, sudah diinvest banyak
- Pihak B: startup AI yang butuh data dalam jumlah besar
- Sengketa: apakah penggunaan data untuk training model AI itu diizinkan lisensi, fair use, atau justru pelanggaran?
Logika bisnisnya jelas: siapa yang menguasai data hukum + infrastruktur AI akan menguasai pasar riset hukum global. Wajar kalau pemilik data sangat agresif melindungi asetnya.
Bila Indonesia ingin punya ekosistem LegalTech AI yang sehat, pelaku lokal perlu belajar dari kasus-kasus seperti ini sejak sekarang.
Pelajaran Konkrit untuk Kontrak AI & Data di Indonesia
Pelajaran utama dari gugatan ini sederhana: kontrak lisensi data untuk AI harus super-jelas, tidak bisa pakai bahasa “abu-abu” ala template umum.
1. Bedakan dengan Tegas: Penggunaan Internal vs Produk Komersial
Dalam kasus Fastcase–Alexi, frasa kunci adalah “internal research purposes”. Di banyak kontrak Indonesia, padanannya kira-kira: “hanya untuk penggunaan internal dan tidak untuk dikomersialkan”.
Kesalahpahaman yang sering terjadi:
- Vendor merasa: “Kan output AI saya ke klien itu analisis, bukan nyebar ulang data mentah, jadi masih internal dong.”
- Pemilik data merasa: “Begitu hasil olahan datanya jadi fitur produk, itu sudah komersial dan bersaing.”
Untuk menghindari drama ini, di kontrak sebaiknya ada klausul tegas seperti:
- Apakah data boleh dipakai untuk melatih model AI?
- Apakah model yang sudah terlatih boleh:
- Dijual sebagai produk SaaS?
- Dipakai hanya untuk layanan in-house tanpa akses publik?
- Apakah output AI boleh berisi:
- Kutipan panjang putusan
- Dokumen lengkap
- Hanya ringkasan/analisis
2. Tuliskan Secara Eksplisit Soal Training Data AI
Banyak kontrak lama sama sekali tidak menyebut kata “AI” atau “machine learning”, kemudian vendor berargumen: “Tidak dilarang, berarti boleh”. Itulah sumber sengketa seperti ini.
Dalam kontrak lisensi data untuk pengembangan AI, beberapa kalimat yang menurut saya hampir wajib ada:
- Definisi “Training Data” dan “Model”
- Batasan: apakah data boleh digunakan sebagai corpus training?
- Apakah model turunan dianggap milik vendor atau ada hak tertentu dari pemilik data?
- Kewajiban menghapus data dan/atau menghentikan penggunaan model jika kontrak berakhir atau diputus karena pelanggaran
Tanpa itu, kamu membuka pintu debat panjang di kemudian hari.
3. Perlindungan Merek dan “Implied Affiliation”
Fastcase menggugat bukan hanya soal data, tapi juga merek. Tombol “View this document on Fastcase” di platform Alexi dipandang sebagai:
- Penggunaan merek dagang tanpa izin eksplisit
- Implikasi seolah-olah ada kerja sama produk riset hukum, bukan sekadar lisensi data
Untuk firma hukum Indonesia yang mulai merilis produk LegalTech sendiri, ini relevan di dua sisi:
-
Saat kamu menjadi pemilik merek
- Jangan biarkan partner teknologi menggunakan logomu sembarangan
- Buat brand usage guideline yang jelas: ukuran logo, konteks penggunaan, jenis klaim yang boleh dibuat
-
Saat kamu menjadi pengguna merek orang lain (vendor, partner luar negeri)
- Pastikan kamu punya izin tertulis kalau ingin menampilkan logo mereka di dalam aplikasi atau materi pemasaran
- Hindari kalimat yang menyiratkan hubungan formal tertentu:
- “Powered by X” vs “Using data from X” vs “Compatible with X” — itu tiga level klaim yang secara hukum beda
4. Kalau Kamu Bangun AI In-House, Amankan Sumber Data
Beberapa firma besar di Jakarta sudah mulai membangun AI internal untuk:
- Pencarian dokumen kontrak lama
- Klasifikasi perkara
- Rangkuman putusan pengadilan
Kalau kamu:
- Mengambil data dari basis data komersial (misal platform hukum berbayar)
- Scraping website pihak ketiga untuk melatih model
Pastikan:
- Terms of service situs tersebut mengizinkan penggunaan seperti itu
- Ada perjanjian lisensi tertulis kalau datanya kritikal
- Divisi IT tidak bergerak sendirian tanpa melibatkan tim hukum kontrak
Satu hal yang banyak diabaikan: data training AI bisa dianggap trade secret orang lain. Kalau nanti ada sengketa, kamu dipaksa mengungkap log, dataset, bahkan arsitektur sistem. Itu mimpi buruk.
Strategi Praktis untuk Firma Hukum Indonesia yang Ingin Aman dengan AI
Untuk membawa ini ke level yang sangat praktis, berikut beberapa langkah yang menurut saya realistis dilakukan firma hukum Indonesia sepanjang 2026:
1. Buat Checklist Due Diligence untuk Vendor AI
Setiap kali ada vendor menawarkan solusi AI (riset hukum, analisis kontrak, prediksi perkara), firmamu sebaiknya selalu menanyakan minimal:
- Sumber data utama yang digunakan?
- Apakah semua data tersebut:
- Publik dan bebas lisensi, atau
- Di bawah kontrak lisensi tertulis?
- Apakah ada sengketa hukum yang sedang berjalan terkait penggunaan data?
- Apakah model AI mereka menyimpan atau belajar dari data klienmu?
- Bisa tidak, secara kontrak, menjamin:
- Kerahasiaan data klien
- Hak untuk menghapus data klien
- Ganti rugi jika terjadi pelanggaran hak pihak ketiga
Checklist sederhana ini saja sudah memfilter banyak risiko.
2. Libatkan Pengacara Kontrak Teknologi sejak Awal
Jangan tunggu sampai ada masalah. Bila firmamu:
- Berencana membuat produk LegalTech sendiri, atau
- Menjadi mitra lokal startup AI luar negeri,
libatkan pengacara yang paham kontrak teknologi, HKI, dan data sejak tahap negosiasi awal. Bukan hanya untuk menyusun perjanjian lisensi data, tapi juga:
- Perjanjian kerja sama pengembangan (co-development)
- Pengaturan hak atas source code, model AI, dan dokumentasi
- Pembagian risiko jika terjadi gugatan pihak ketiga
3. Tegaskan “AI Governance” di Internal Firma
AI governance bukan cuma isu perusahaan besar. Bahkan firma 10–20 lawyer sebaiknya punya aturan internal sederhana, misalnya:
- Tool AI apa saja yang boleh dan tidak boleh digunakan
- Jenis dokumen klien yang tidak boleh diunggah ke platform publik
- Kewajiban lawyer untuk menjelaskan kepada klien jika memakai AI dalam pekerjaan tertentu
- Kebijakan penyimpanan dan penghapusan data yang pernah diproses AI
Ini semua bentuk perlindungan diri yang juga bisa jadi nilai jual ke klien korporasi yang semakin sensitif soal data dan kepatuhan.
Penutup: Gugatan Ini Peringatan Dini Sebelum Kita Terlambat
Kasus Fastcase vs Alexi menunjukkan bahwa LegalTech AI bukan sekadar soal kecanggihan model, tapi juga soal kebersihan hukum rantai datanya. Pemilik data makin agresif, nilai aset data makin besar, dan ruang abu-abu dalam lisensi makin menyusut.
Untuk ekosistem AI untuk Jasa Hukum Indonesia, ini momen yang tepat untuk berbenah:
- Firma hukum perlu lebih kritis dalam memilih dan mengaudit vendor AI
- Startup LegalTech lokal harus menganggap kontrak lisensi data sama seriusnya dengan pengembangan model
- Asosiasi profesi dan regulator bisa mulai menyusun panduan etika dan kepatuhan penggunaan AI hukum
Kalau kamu sedang merencanakan implementasi AI di firma hukum atau sedang mengembangkan produk LegalTech, sekarang waktunya bertanya: “Apakah fondasi data dan kontrak kita sudah cukup kuat sebelum skala bisnis membesar?”
Karena seperti yang kita lihat dari Fastcase vs Alexi, masalahnya baru terasa ketika semua sudah besar — dan saat itu biaya koreksinya jauh lebih mahal.