Pendanaan US$5 juta ke Wordsmith menunjukkan arah baru AI untuk jasa hukum. Ini saat yang tepat bagi pengacara Indonesia mengadopsi LegalTech secara strategis.
AI Bukan Ancaman, Tapi Cara Baru Pengacara Naik Kelas
Satu angka yang bikin banyak orang hukum mulai berpikir ulang soal AI: Wordsmith baru saja mengamankan pendanaan US$5 juta (sekitar Rp80 miliar) hanya untuk satu hal — membantu pengacara bekerja jauh lebih cepat dan lebih tajam dengan AI.
Ini menarik buat konteks Indonesia. Sementara firma hukum di Jakarta lagi pusing dengan beban kerja kontrak yang menumpuk, due diligence yang makan waktu berminggu-minggu, dan pertanyaan berulang dari tim bisnis, investor global justru memasang taruhan besar pada LegalTech berbasis AI.
Artikel ini bagian dari seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”. Kita akan bahas apa yang dilakukan Wordsmith, kenapa investor berani taruh uang begitu besar, dan — yang paling penting — apa artinya semua ini untuk firma hukum dan divisi legal di Indonesia pada 2025.
Apa Sebenarnya yang Dibeli Investor dengan US$5 Juta Itu?
Investor tidak sekadar membeli “aplikasi AI”. Mereka membeli cara baru pengacara bekerja.
Wordsmith memposisikan diri sebagai asisten hukum berbasis AI dengan konsep “lawyer-in-the-loop”. Bukan AI yang jalan sendiri, tapi AI yang:
- mengerjakan pekerjaan berulang dalam hitungan detik,
- lalu memberi kontrol akhir di tangan pengacara.
CEO Wordsmith, Ross McNairn, pakai analogi yang cukup tajam:
Sebelum CD, ada banyak penyanyi opera rata-rata yang dibayar kurang lebih sama. Setelah CD, Pavarotti bisa “hadir di mana-mana” dan jadi superstar. AI akan melakukan hal yang sama untuk pengacara yang mengadopsinya lebih dulu.
Artinya: AI membuat pengacara yang sudah bagus bisa “diskalakan”. Satu pengacara bisa meng-handle volume kerja seperti beberapa orang sekaligus tanpa mengorbankan kualitas.
Dari sisi angka, klaim Wordsmith cukup agresif:
- 90% throughput pengacara kelas dunia
- 99% penghematan biaya dibanding pakai law firm eksternal
- 60 detik untuk banyak tugas yang biasanya butuh jam atau hari
Angka-angka ini mungkin terasa “kebule-bulean” kalau dilihat dari perspektif Indonesia, tapi arah perubahannya jelas: siapa yang bisa mengotomasi kerja rutin akan menang.
Masalah yang Sama di Seluruh Dunia: Pengacara Kelelahan oleh Pekerjaan Rutin
Realitanya mirip di London, New York, atau Jakarta: tim hukum internal selalu diminta melakukan lebih banyak dengan sumber daya yang itu-itu saja.
Beban kerja tipikal in-house legal di Indonesia
Kalau kita lihat pola di perusahaan Indonesia (startup, korporasi, BUMN), masalahnya nyaris sama:
- Review kontrak vendor yang formatnya mirip-mirip,
- Perpanjangan dan amandemen kontrak berulang,
- Menjawab pertanyaan standar dari tim sales atau procurement (boleh nggak pasal ini? perlu NDA nggak?),
- Kuesioner compliance, legal checklist untuk funding atau partnership,
- Cek kepatuhan sederhana terhadap regulasi yang sudah cukup well-known.
Sebagian besar itu bukan kerjaan yang membutuhkan “kejeniusaan hukum” setiap saat. Yang dibutuhkan justru:
- konsistensi,
- kecepatan,
- dokumentasi yang rapi.
Wordsmith menarget tepat di titik sakit ini. Mereka mengotomatiskan:
- konfirmasi detail kebijakan,
- analisis kontrak,
- jawaban kompleks yang bisa dibangun dari data historis perusahaan.
Hasilnya? Menurut mereka, pengacara tidak lagi terjebak pekerjaan “copy-paste pintar”, dan bisa pindah fokus ke kerjaan strategis: negosiasi besar, struktur transaksi kompleks, manajemen risiko, dan peran sebagai partner bisnis.
Ini sangat selaras dengan kebutuhan jasa hukum Indonesia sekarang, di mana general counsel diminta duduk di meja strategi, bukan cuma “legal tukang stempel”.
Kunci Teknologi: “Lawyer-in-the-Loop”, Bukan “AI Jalan Sendiri”
Hal paling menarik dari Wordsmith adalah pendekatan lawyer-in-the-loop.
Apa maksudnya lawyer-in-the-loop?
Secara sederhana: AI mengerjakan draf pertama, pengacara yang memutuskan akhir.
Polanya kurang lebih seperti ini:
- Permintaan masuk dari tim bisnis (misalnya: review kontrak vendor, buat draf email klarifikasi pasal, isi kuesioner compliance).
- AI membaca data historis (kontrak lama, template, kebijakan internal, panduan dari firma hukum mitra).
- AI menghasilkan jawaban/draf dalam hitungan detik.
- Pengacara review, koreksi kalau perlu, dan approve.
Wordsmith mengklaim sistem mereka bisa 10.000 kali lebih cepat dari manusia untuk tahap awal ini. Tentu saja, quality control tetap di tangan pengacara.
Model seperti ini ideal untuk Indonesia karena:
- sesuai dengan kode etik profesi advokat dan notaris yang tetap menuntut tanggung jawab profesional manusia,
- memberi ruang bagi AI untuk mengurus yang repetitif tanpa menggeser peran pengacara sebagai pengambil keputusan akhir.
Kenapa keamanan dan privasi jadi penentu?
Wordsmith juga menekankan keamanan dan privasi tingkat tinggi:
- Data rahasia klien tidak digunakan untuk melatih model umum,
- Penyimpanan dan pemrosesan mengikuti kerangka regulasi yang ketat,
- Integrasi dilakukan langsung ke sistem yang sudah dipakai tim legal.
Untuk konteks Indonesia, isu ini sangat relevan:
- Kita sudah punya UU PDP,
- Banyak data hukum menyentuh kerahasiaan bisnis, ASN, atau data publik yang sensitif,
- Firma hukum besar dan BUMN umumnya sangat konservatif soal data.
Kalau ada pelajaran dari Wordsmith untuk pasar Indonesia, jelas: tanpa narasi kuat soal keamanan dan tata kelola data, LegalTech berbasis AI akan sulit dipercaya.
Apa Artinya untuk Firma Hukum dan Divisi Legal di Indonesia?
Pendanaan US$5 juta ke Wordsmith bukan hanya kabar dari Eropa. Ini semacam “alarm halus” untuk pelaku jasa hukum di Indonesia.
1. AI akan memperlebar jarak antara pengacara yang adaptif dan yang tidak
Pengacara yang cepat mengadopsi AI untuk:
- analisis kontrak dasar,
- riset hukum awal,
- penyusunan draf standar,
akan bisa meng-handle 2–5x lebih banyak pekerjaan dengan kualitas yang tetap diawasi. Mereka akan terlihat:
- lebih responsif di mata klien,
- lebih strategis di mata manajemen,
- lebih menarik di mata investor atau partner global.
Sebaliknya, pengacara yang menolak AI sama sekali akan terlihat lambat dan mahal. Bukan karena mereka tidak pintar, tapi karena cara kerjanya kalah efisien.
2. Divisi legal bisa berubah dari cost center jadi value driver
Begitu pekerjaan rutin bisa ditangani AI, general counsel di perusahaan Indonesia bisa mengalokasikan waktu untuk:
- menyusun strategi mitigasi risiko yang lebih proaktif,
- mendukung ekspansi regional dengan struktur legal yang scalable,
- mendampingi fundraising, IPO, atau akuisisi secara lebih intens.
AI bukan mengambil porsi mereka, justru membersihkan meja dari kerjaan yang membuat mereka stuck di level operasional.
3. Peluang bagi LegalTech lokal Indonesia
Wordsmith fokus ke pasar internasional, tapi pola kebutuhannya sama di sini:
- Bahasa Indonesia & Inggris dalam satu kontrak,
- Kombinasi regulasi lokal (OJK, BI, Kemenkumham, DJP, BKPM/OSS, PDP),
- Pola kontrak standar (sewa, kerja sama distribusi, vendor IT, kemitraan retail, dsb).
Ini membuka ruang besar bagi startup LegalTech Indonesia untuk membangun:
- AI untuk analisis kontrak berbahasa Indonesia,
- asisten riset hukum yang paham putusan pengadilan dan regulasi nasional,
- dashboard manajemen dokumen hukum dengan fitur AI summary & risiko.
Investor global sudah jelas sinyalnya melalui Wordsmith: AI untuk jasa hukum itu layak didanai. Tinggal siapa yang bergerak duluan di Indonesia.
Langkah Praktis untuk Pengacara dan Firma Hukum di Indonesia di 2025
Teorinya menarik, tapi bagaimana langkah praktisnya? Ada beberapa pendekatan yang realistis untuk 6–12 bulan ke depan.
1. Audit pekerjaan rutin di tim Anda
Mulai dengan peta kerja:
- Berapa banyak waktu dihabiskan untuk review kontrak standar?
- Pekerjaan apa saja yang sifatnya copy-paste dari template lama?
- Pertanyaan apa yang paling sering diulang oleh divisi lain?
Daftar ini akan menjadi backlog awal untuk otomatisasi AI.
2. Mulai dari satu use case yang paling aman
Jangan langsung menarget seluruh fungsi legal. Pilih satu:
- review NDA dan kontrak standar,
- summary kontrak panjang ke dalam poin-poin utama,
- penyusunan draf jawaban email standar (misalnya soal kebijakan privasi atau template term & condition).
Pastikan tetap ada review manual oleh pengacara, seperti konsep lawyer-in-the-loop ala Wordsmith.
3. Bangun kebijakan internal penggunaan AI
Sebelum terlalu jauh, susun pedoman internal:
- jenis dokumen apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan ke tool AI,
- standar review dan approval,
- cara menyimpan dan menghapus output AI,
- siapa yang bertanggung jawab akhir atas dokumen.
Pengacara Indonesia butuh ini untuk menjaga kepatuhan etik dan regulasi, sekaligus menghindari kebocoran data.
4. Investasi kecil di kompetensi, bukan langsung di software mahal
Sebelum kontrak jangka panjang dengan vendor apa pun, ada dua investasi yang lebih penting:
- pelatihan tim soal cara berpikir “AI-assisted lawyering”,
- eksperimen terkontrol dengan beberapa tool berbeda.
Dari pengalaman banyak tim, pengacara yang sudah paham cara memberi instruksi yang tepat ke AI (prompting), akan dapat manfaat jauh lebih besar daripada sekadar mengandalkan UI yang bagus.
Penutup: AI Akan Menghasilkan “Pavarotti” Hukum Versi Indonesia
Wordsmith menyebut visi mereka adalah melahirkan “Pavarotti di dunia legal”: sedikit pengacara yang hasil kerjanya bisa “diduplikasi” skala besar dengan bantuan AI.
Untuk konteks seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”, pesan utamanya sederhana:
- AI tidak menggantikan pengacara.
- AI menggantikan jam kerja yang terbuang untuk tugas repetitif.
- Pengacara yang menang adalah yang berani memeluk AI lebih cepat, lalu fokus ke penilaian hukum, strategi, dan relasi dengan klien.
Pendanaan US$5 juta ke Wordsmith hanyalah salah satu sinyal bahwa dunia hukum global sedang bergeser. Pertanyaannya, per 14/12/2025 ini, apakah tim legal Anda sudah menyiapkan diri untuk bekerja berdampingan dengan AI, atau masih memperlakukan AI sebagai ancaman?