AI makin sering berhalusinasi di dokumen hukum. Tanpa audit trail, firma hukum Indonesia menanggung risiko etik dan bisnis. Begini cara mengelolanya dengan benar.

AI sudah tercatat menyebabkan lebih dari 650 kasus halusinasi dalam dokumen pengadilan di berbagai yurisdiksi. Beberapa pengacara didenda hingga puluhan ribu dolar, bahkan diminta memberi tahu semua klien bahwa mereka pernah mengajukan kutipan fiktif dari AI.
Untuk firma hukum Indonesia yang mulai serius mengadopsi AI untuk riset hukum, analisis kontrak, dan manajemen perkara, sinyalnya jelas: AI tanpa audit trail adalah risiko etik dan bisnis.
Tulisan ini bagian dari seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”. Kita pakai peluncuran fitur terbaru Clearbrief, Cite Check Report, sebagai contoh konkret bagaimana dunia sedang merespons masalah halusinasi AI — dan apa artinya bagi firma hukum Indonesia.
Mengapa Halusinasi AI di Dokumen Hukum Berbahaya Sekali?
Halusinasi AI dalam konteks hukum adalah saat sistem AI menghasilkan kutipan, putusan, atau fakta yang terdengar meyakinkan, tapi sebenarnya tidak pernah ada atau tidak sesuai sumber.
Ini berbahaya karena:
- Hakim mengandalkan kejujuran dan ketelitian pengacara
- Klien membayar untuk nasihat yang akurat, bukan karangan mesin
- Reputasi firma bisa runtuh hanya oleh satu berkas yang bermasalah
Di beberapa kasus yang sudah tercatat:
- Ada pengacara yang didenda sekitar USD 85.000 (denda + biaya pengacara lawan)
- Ada hakim yang mewajibkan pengacara yang melanggar untuk memberitahu semua klien tentang kegagalan mereka mengelola AI
Dan masalahnya bukan hanya “oknum nekat pakai AI gratisan”:
- Partner sering tidak tahu bahwa associate atau paralegal memakai AI
- Pemakaian AI terjadi di dalam kebijakan internal (bukan sembunyi-sembunyi), tapi tanpa kontrol yang cukup
- Bahkan AI dari vendor “terpercaya” tetap bisa salah, dan kesalahannya sering halus dan sulit disadari
Untuk konteks Indonesia, risiko ini mudah sekali nyambung ke Kode Etik Advokat, kewajiban kehati-hatian, dan potensi sanksi dari organisasi profesi maupun hakim bila dinilai lalai.
Dalam era AI, standar kehati-hatian berubah: bukan sekadar “saya percaya tim saya”, tapi “bisa saya buktikan cara tim saya bekerja”.
Clearbrief Cite Check Report: Contoh Audit Trail untuk Era AI
Clearbrief meluncurkan fitur Cite Check Report yang tujuannya sederhana tapi krusial: memberi partner bukti tertulis bahwa semua sitiran sudah dicek secara sistematis, baik sitiran hukum maupun fakta.
Apa yang dilakukan Cite Check Report?
Bekerja langsung di Microsoft Word, sistem ini:
- Mengidentifikasi semua sitiran secara otomatis
- Menandai potensi masalah, seperti:
- Putusan/sumber tidak ditemukan
- Kesalahan format sitiran
- Low semantic score (indikasi bahwa sumber tidak benar-benar mendukung pernyataan)
- Menyediakan tautan ke sumber sehingga pengacara yang tanda tangan bisa cek konteksnya
Yang menarik, Clearbrief tidak menggunakan generative AI untuk pengecekan. Mereka pakai apa yang mereka sebut sebagai “classic AI” untuk analisis sitiran, sehingga alat pengecek ini sendiri tidak akan berhalusinasi.
Kekuatan di belakang layar
Clearbrief mengklaim alatnya bisa:
- Membaca berbagai format sitiran, termasuk format non-standar seperti sitiran proprietary
WL(Westlaw) dan Lexis - Memetakan sitiran Westlaw ke database caselaw dari LexisNexis, Fastcase, dan vLex
- Mengizinkan pengguna mengunggah PDF kalau kasusnya hanya tersedia di sumber proprietary tertentu
Di luar format, bagian paling penting adalah pengecekan substansi:
- Sistem memberi skor semantik untuk tiap kalimat vs sumber yang dikutip
- Skor rendah jadi sinyal bahwa sumber tidak mendukung argumen yang dibuat
- Kutipan teks juga dicek apakah benar sesuai dengan dokumen aslinya
Ini bukan lagi sekadar “cek ejaan sitiran”. Ini mendekati apa yang secara tradisional dilakukan associate saat cite checking, tapi diberi jejak digital dan bisa didokumentasikan.
Audit Trail: Dari Sekadar Trust ke Trust & Verify
Dalam praktik sehari-hari, hampir semua partner mengandalkan associate dan paralegal untuk cek sitiran. Selama bertahun-tahun, kepercayaan personal dianggap cukup.
Era AI mengubah itu. Sekarang, pengadilan dan klien mulai mencari:
- Bukti tertulis adanya proses pengecekan
- Siapa yang melakukan apa, dan kapan
- Alasan kenapa peringatan tertentu diabaikan atau dianggap aman
Bagaimana Cite Check Report mendokumentasikan proses?
Di akhir review, pengguna bisa menghasilkan PDF laporan yang berisi:
- Semua sitiran yang dicek
- Status tiap sitiran (aman, bermasalah, dikonfirmasi manual, dll.)
- Catatan reviewer (misalnya, “flag merah ini diabaikan karena…”)
- Riwayat bagaimana associate/paralegal memperbaiki atau menindaklanjuti setiap isu
Laporan inilah yang bisa disimpan di file perkara, sehingga bila suatu saat ada pertanyaan dari hakim, klien, atau komite etik, partner bisa menunjukkan:
“Ini proses pengecekan kami. Ini buktinya. Kami bertindak hati-hati.”
Bagi pengacara Indonesia, konsep audit trail seperti ini sangat relevan untuk:
- Membela diri bila ada tuduhan kelalaian terkait penggunaan AI
- Menunjukkan bahwa firma punya SOP yang terdokumentasi untuk penggunaan teknologi
- Meyakinkan klien korporasi yang semakin sensitif terhadap risiko kepatuhan
Pelajaran untuk Firma Hukum Indonesia yang Mulai Pakai AI
Clearbrief mungkin belum tersedia luas di Indonesia, tapi logika di balik Cite Check Report adalah blueprint untuk bagaimana seharusnya LegalTech AI dirancang di sini.
1. Setiap alat AI hukum perlu jejak audit yang jelas
Kalau firma Anda memakai AI untuk:
- Analisis kontrak
- Riset hukum
- Penyusunan legal opinion atau litigation brief
…maka minimal sistem tersebut harus bisa:
- Menyimpan riwayat versi dokumen dan siapa yang mengedit
- Menandai bagian mana yang dihasilkan atau dibantu AI
- Menyimpan log sumber (putusan, peraturan, dokumen bukti) yang dipakai sebagai dasar
- Menghasilkan laporan ringkas yang bisa dijadikan bukti proses review
Tanpa ini, partner akan selalu berada di posisi lemah bila nanti harus menjelaskan:
“Bagaimana Anda memastikan AI yang dipakai tidak berhalusinasi?”
2. Pisahkan jelas: AI generatif vs AI analitis
Clearbrief memberi contoh yang menarik: untuk bagian yang menyangkut validasi (cek sitiran), mereka sengaja tidak menggunakan generative AI.
Pelajarannya untuk pengembang LegalTech Indonesia:
- Gunakan model generatif untuk membantu drafting / merangkum, tapi
- Gunakan model analitis / retrieval-based untuk cek fakta, cek sitiran, dan validasi
Bagi firma hukum pengguna, ini bisa dijadikan pertanyaan standar ke vendor:
- “Bagian mana dari sistem Anda yang pakai generative AI?”
- “Bagaimana sistem mencegah halusinasi pada langkah validasi?”
- “Apakah ada lapisan verifikasi non-generatif sebelum dokumen difinalkan?”
3. Jadikan audit trail sebagai bagian SOP, bukan sekadar fitur
Teknologi saja tidak cukup. Firma perlu proses tertulis:
-
Kebijakan penggunaan AI
- Jenis pekerjaan apa yang boleh/ tidak boleh dibantu AI
- Jenis data apa yang boleh masuk ke sistem AI (terutama data klien)
-
Prosedur pengecekan
- Siapa wajib cek (associate, senior associate, partner)
- Untuk jenis dokumen apa audit trail harus dibuat (misalnya semua dokumen litigasi yang diajukan ke pengadilan)
-
Dokumentasi & retensi
- Di mana laporan audit trail disimpan (DMS, folder perkara, dll.)
- Berapa lama disimpan, dan siapa yang boleh mengakses
Tanpa SOP, fitur audit trail hanya akan jadi opsi yang jarang dipakai. Dengan SOP, ia berubah menjadi tameng formal bila ada masalah etik atau sengketa di kemudian hari.
Contoh Alur Kerja AI yang Aman untuk Firma Hukum Indonesia
Untuk membantu memvisualisasikan, berikut sketsa alur kerja yang bisa diadaptasi firma hukum di Indonesia ketika menggunakan AI LegalTech:
-
Draft awal dengan AI (opsional)
Associate menggunakan AI untuk menyusun draft argumentasi, ringkasan kontrak, atau kronologi fakta. -
Penyematan sumber otomatis
Sistem AI menyertakan referensi: nomor perkara, pasal, atau dokumen bukti yang menjadi dasar saran. -
Pemeriksaan sitiran & fakta dengan modul non-generatif
- Sistem memindai dokumen
- Menandai sitiran yang tidak ditemukan, tidak relevan, atau berpotensi salah kutip
-
Review manusia berjenjang
- Associate meninjau semua flag dari sistem dan memperbaiki
- Senior associate/partner mengecek ringkasan status (tidak perlu menelusuri semuanya dari nol)
-
Pembuatan audit trail
- Sistem menghasilkan laporan PDF berisi:
- Daftar sitiran
- Status pengecekan
- Catatan manual reviewer
- Laporan disimpan di file perkara
- Sistem menghasilkan laporan PDF berisi:
-
Pengajuan ke pengadilan / klien
Partner menandatangani dengan keyakinan bahwa proses pengecekan bisa dibuktikan bila diminta.
Alur seperti ini cukup fleksibel untuk berbagai platform AI, dan sangat sesuai dengan konteks seri AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech yang menekankan pemakaian AI secara bertanggung jawab dan terukur.
Ke Depan: AI Hukum Indonesia Harus “Auditable by Design”
Gelombang AI di sektor jasa hukum sudah tidak bisa dibendung lagi. Yang membedakan firma yang tumbuh dengan sehat dan yang tersandung masalah biasanya satu hal: disiplin dalam mengelola risiko.
Beberapa poin penting yang patut diingat:
- Halusinasi AI bukan anomali; itu sifat bawaan model generatif
- Partner tetap memikul tanggung jawab etik, meskipun kesalahan awalnya dari AI atau junior
- Audit trail bukan kemewahan teknis, tapi kebutuhan etik dan bisnis
Clearbrief dengan Cite Check Report menunjukkan satu hal:
Di era AI, transparansi proses sama pentingnya dengan kecerdasan algoritma.
Bagi firma hukum Indonesia yang sedang menyusun strategi AI dan memilih solusi LegalTech, pertanyaan berikut layak jadi standar:
- “Apakah alat AI ini menyediakan audit trail yang bisa saya simpan dan tunjukkan?”
- “Seandainya besok saya diminta hakim menjelaskan proses pengecekan, apa yang bisa saya perlihatkan?”
Kalau jawabannya masih kabur, mungkin saatnya meninjau ulang cara Anda memakai AI. Karena untuk jasa hukum Indonesia yang ingin kompetitif sekaligus patuh etik, AI harus aman, akurat, dan bisa diaudit.