Dari Eksperimen ke Infrastruktur: AI untuk Jasa Hukum

AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech••By 3L3C

Laporan terbaru ABA menegaskan: AI bukan lagi eksperimen, tapi infrastruktur hukum. Apa artinya bagi firma hukum, pengadilan, dan kampus hukum di Indonesia?

AI hukumLegalTech Indonesiapraktik hukumakses keadilantata kelola AIpendidikan hukum
Share:

Featured image for Dari Eksperimen ke Infrastruktur: AI untuk Jasa Hukum

ABA: AI Bukan Lagi Coba-coba, Tapi Infrastruktur Hukum

Dalam dua tahun saja, posisi kecerdasan buatan di dunia hukum bergeser drastis. Laporan terbaru American Bar Association (ABA) menyatakan hal dengan sangat tegas: AI sudah berubah dari eksperimen menjadi infrastruktur inti praktik hukum, pengadilan, pendidikan hukum, dan akses keadilan.

Untuk konteks Indonesia, ini sinyal keras. Kalau asosiasi advokat terbesar di dunia sudah menganggap AI sebagai infrastruktur, maka firma hukum dan organisasi bantuan hukum di Indonesia yang masih menganggap AI sekadar “alat opsional” akan makin tertinggal — baik secara efisiensi maupun daya saing.

Tulisan ini membahas inti laporan ABA tersebut, lalu menerjemahkannya ke konteks LegalTech dan AI untuk jasa hukum Indonesia: apa artinya untuk firma hukum, pengadilan, kampus hukum, dan bagaimana seharusnya kita mengatur serta menggunakan AI secara bertanggung jawab.


1. Pergeseran Besar: Dari “Perlu Pakai AI?” ke “Bagaimana Mengaturnya?”

Inti temuan ABA jelas: pertanyaannya bukan lagi “apakah pengacara boleh pakai AI”, tapi “bagaimana AI diatur dan disupervisi dalam praktik hukum sehari-hari.”

Dari tugas ringan ke fondasi operasional

Menurut laporan tersebut, adopsi awal AI di kantor hukum umumnya dimulai dari tugas berisiko rendah seperti:

  • Meringkas dokumen panjang (berkas perkara, kontrak, putusan)
  • Mengekstrak informasi dari dataset besar
  • Menyusun rancangan email, memo, atau legal update
  • Menyiapkan draf awal kontrak standar atau legal opinion

Sekarang, penggunaan yang lebih maju mulai muncul, misalnya:

  • Sistem agentic AI yang bisa menjalankan rangkaian tugas berantai (misal: membaca dokumen, membandingkan klausul, menyusun ringkasan, lalu membuat daftar risiko)
  • Otomatisasi proses berulang dengan kombinasi AI + workflow (paralegal digital)
  • Integrasi AI ke dalam document management system dan case management sebagai fitur default

Untuk firma hukum Indonesia, ini sejalan dengan tren AI untuk analisis kontrak, riset hukum, dan manajemen perkara yang semakin mudah diakses lewat platform LegalTech lokal maupun global.

Risiko kesenjangan: kantor “punya AI” vs “tidak punya AI”

ABA memberi peringatan yang relevan juga untuk Indonesia: muncul stratifikasi baru antara kantor yang mampu mengakses AI enterprise yang aman dan yang tidak. Penyebabnya:

  • Lisensi AI berkualitas tinggi tidak murah
  • Butuh infrastruktur: keamanan data, integrasi sistem, kebijakan internal
  • Kekurangan SDM yang paham teknis maupun tata kelola AI

Di Indonesia, kita sudah melihat gejala ini:

  • Big law dan firma korporasi mulai uji coba AI untuk contract review dan due diligence
  • Kantor menengah dan kecil masih banyak yang mengandalkan proses manual, bahkan untuk hal-hal yang bisa diotomasi sebagian

Kalau dibiarkan, kesenjangan kompetensi dan produktivitas akan makin lebar, bukan hanya antar firma hukum, tapi juga antara pelaku swasta dan lembaga bantuan hukum/LSM.


2. AI di Pengadilan: Efisiensi vs Ancaman Disinformasi

ABA memberi porsi besar pada dampak AI di pengadilan. Pesannya relevan untuk Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, hingga Pengadilan Negeri di Indonesia.

Prinsip kunci: AI boleh bantu, tidak boleh menggantikan hakim

Pedoman yang dikembangkan ABA menegaskan satu hal yang sangat penting:

AI boleh membantu hakim, tapi tidak pernah boleh menggantikan penilaian yudisial. Tanggung jawab putusan tetap di hakim manusia.

Artinya, kalau di Indonesia pengadilan mulai menggunakan AI untuk:

  • Membantu menyusun draf pertimbangan hukum
  • Mencari yurisprudensi relevan terhadap suatu isu
  • Meringkas berkas perkara yang tebal

Tetap harus ada:

  • Verifikasi manual: hakim dan panitera membaca, memeriksa, dan mengoreksi
  • Transparansi internal: siapa menggunakan AI, untuk tugas apa, dengan data apa
  • Kebijakan resmi: batasan penggunaan agar tidak kebablasan

Tantangan baru: deepfake, bukti digital, dan kepercayaan publik

Laporan ABA juga menyorot ancaman disinformasi dan deepfake terhadap independensi peradilan dan kepercayaan publik. Isunya bukan lagi sekadar fake news, tapi:

  • Video atau audio hasil AI yang seolah-olah menunjukkan pengakuan atau kejadian
  • Tuduhan bahwa bukti yang sah adalah rekayasa AI
  • Kesulitan teknis pembuktian keaslian bukti digital

Untuk Indonesia, ini berarti:

  • Perlu penguatan aturan pembuktian digital di hukum acara
  • Pelatihan hakim, jaksa, dan advokat tentang forensik digital dan AI-generated content
  • Kolaborasi dengan pakar teknologi saat menyusun pedoman baru

Kalau pengadilan tidak siap, sengketa soal keaslian bukti digital bisa makin banyak dan makin rumit, sementara kepercayaan publik terhadap putusan bisa goyah.


3. AI dan Akses Keadilan: Peluang Besar, Tapi Biayanya Nyata

Bagian paling optimistis dari laporan ABA justru soal access to justice (A2J). Di sini, AI generatif mulai terbukti bisa memperbesar jangkauan bantuan hukum.

Contoh manfaat yang sudah terlihat global

ABA mencatat lebih dari 100 kasus penggunaan AI di organisasi bantuan hukum, misalnya untuk:

  • Membantu paralegal menyusun draf gugatan sederhana
  • Menjelaskan prosedur hukum dalam bahasa yang mudah dipahami
  • Menerjemahkan dokumen hukum ke berbagai bahasa
  • Mengarahkan pengguna ke formulir dan lembaga yang tepat

Di Indonesia, potensi ini sangat besar untuk:

  • Posbakum di pengadilan yang kekurangan SDM
  • Lembaga bantuan hukum yang menangani ratusan konsultasi tiap bulan
  • Layanan edukasi hukum publik (misalnya hak pekerja, KDRT, sengketa konsumen)

Dengan AI, satu advokat atau paralegal bisa melayani lebih banyak orang, karena pekerjaan administratif dan penjelasan dasar sebagian dipikul oleh sistem.

Tapi ada risiko: AI malah memperlebar jurang

ABA memberi peringatan yang sangat relevan untuk Indonesia:

Kalau hanya lembaga kaya yang sanggup membayar AI berkualitas tinggi, jurang akses keadilan bisa makin lebar, bukan makin sempit.

Di Indonesia, ini bisa terjadi kalau:

  • Firma korporasi memakai AI premium yang akurat dan aman
  • Lembaga bantuan hukum terpaksa memakai AI gratis yang lebih rentan salah, bias, atau tidak aman data

Karena itu, dua hal jadi penting:

  1. Model bisnis LegalTech yang pro-A2J: misalnya paket sosial, harga khusus untuk LBH, atau program CSR teknologi.
  2. Kebijakan pemerintah dan asosiasi profesi yang mendorong keterjangkauan teknologi untuk sektor publik dan bantuan hukum.

Tanpa ini, kita hanya akan menciptakan “dua kelas keadilan”: yang memakai AI canggih dan yang tidak punya apa-apa.


4. Kampus Hukum dan Kompetensi Baru Pengacara Indonesia

ABA melaporkan lebih dari setengah fakultas hukum di survei mereka sudah punya mata kuliah terkait AI, dan lebih dari 80% menyediakan pengalaman praktis (klinik, lab, simulasi).

Ini memberi pesan jelas untuk kampus hukum Indonesia: kurikulum tanpa AI akan membuat lulusan sulit bersaing.

Apa yang perlu diajarkan di fakultas hukum?

Bukan sekadar “pengantar AI”, tapi kompetensi praktis seperti:

  • Cara menggunakan AI secara etis dalam riset hukum
  • Cara mengecek dan mengoreksi hasil AI (menghindari hallucination)
  • Dasar-dasar AI governance: privasi data, bias, akuntabilitas
  • Penerapan AI dalam analisis kontrak, litigasi, dan manajemen perkara

Saya pribadi melihat format yang paling efektif di Indonesia adalah:

  • Kelas praktik/klinik LegalTech bersama platform AI hukum
  • Proyek nyata: misalnya membuat chatbot informasi prosedur sederhana
  • Kolaborasi dengan pengadilan atau LBH untuk uji coba solusi AI terarah

Tantangan: teknologi berubah lebih cepat daripada silabus

Seorang profesor di laporan ABA bahkan bilang ke mahasiswanya bahwa “setengah materi kuliah akan kedaluwarsa saat mereka lulus”.

Artinya, yang paling penting bukan hanya menguasai tools tertentu, tapi:

  • Melatih cara berpikir kritis terhadap teknologi
  • Membangun budaya belajar berkelanjutan
  • Mengajarkan mahasiswa untuk menguji, bukan sekadar percaya pada keluaran AI

5. Tata Kelola, Risiko, dan Etika AI untuk Firma Hukum Indonesia

Di bagian akhir, ABA menekankan sesuatu yang sering dilupakan: AI bukan hanya urusan IT, tapi urusan tata kelola dan tanggung jawab hukum.

Siapa yang bertanggung jawab kalau AI salah?

Pertanyaan yang diangkat ABA sangat relevan:

  • Kalau keputusan berbasis AI merugikan klien, siapa yang salah?
    • Pengembang AI?
    • Pemasok data?
    • Pengguna (firma hukum/perusahaan)?
    • Individu pengacara yang mengandalkan hasil AI?

Jawaban hukumnya belum mapan, dan kemungkinan di Indonesia pun akan berkembang lewat putusan pengadilan dari kasus ke kasus. Tapi dalam konteks etika profesi, posisinya cukup tegas:

Pengacara tetap bertanggung jawab penuh atas jasanya kepada klien, meskipun menggunakan AI.

Artinya untuk praktik sehari-hari di Indonesia:

  • Hasil AI bukan pendapat hukum sampai diperiksa dan disetujui pengacara
  • Pengacara wajib menjaga kerahasiaan informasi klien saat menggunakan AI
  • Firma hukum perlu punya kebijakan internal tertulis tentang penggunaan AI

6 elemen dasar tata kelola AI di kantor hukum

Kalau disusun praktis, minimal kantor hukum Indonesia perlu punya:

  1. Kebijakan penggunaan AI: apa yang boleh dan tidak boleh, untuk jenis perkara apa.
  2. Standar keamanan dan privasi data: terutama kalau mengunggah dokumen klien.
  3. Prosedur verifikasi: aturan baku untuk memeriksa dan mengutip hasil AI.
  4. Pelatihan berkala: bukan hanya sekali, tapi mengikuti perkembangan teknologi.
  5. Penanggung jawab AI: tim kecil atau partner yang mengawasi implementasi.
  6. Pencatatan penggunaan AI: minimal di kasus sensitif, demi transparansi internal.

Pendekatan ini sejalan dengan kerangka seperti NIST AI Risk Management Framework yang disinggung ABA, meski tentu perlu disesuaikan dengan konteks hukum dan regulasi Indonesia.


6. Apa Langkah Nyata untuk Jasa Hukum Indonesia di 2026?

Pesan akhir laporan ABA tegas: AI sudah ada di tengah praktik hukum, bukan lagi “teknologi masa depan”. Respons profesi hukum beberapa tahun ke depan akan sangat menentukan bentuk layanan hukum di seluruh dunia — termasuk Indonesia.

Untuk pembaca seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”, beberapa langkah realistis yang bisa mulai dilakukan sekarang:

  1. Audit internal penggunaan AI
    Cek: staf sudah pakai AI umum (misalnya untuk ringkas dokumen)? Data apa yang pernah diunggah? Ada risiko kerahasiaan?

  2. Susun kebijakan AI sederhana
    Tidak perlu menunggu sempurna. Mulai dari aturan dasar: alat apa yang boleh, jenis dokumen apa yang dilarang diunggah, kewajiban verifikasi, dan siapa yang harus di-CC kalau AI dipakai di pekerjaan klien.

  3. Mulai dari satu kasus penggunaan yang berdampak besar
    Misalnya:

    • Analisis kontrak standar berulang
    • Riset hukum awal (issue spotting)
    • Penyusunan draf surat gugatan sederhana
  4. Bangun kemitraan dengan penyedia LegalTech
    Cari solusi AI yang dirancang khusus untuk konteks hukum (bukan sekadar chatbot umum), perhatikan keamanan data, dan negosiasikan skema harga yang masuk akal untuk ukuran kantor Anda.

  5. Libatkan generasi muda
    Associate dan magang biasanya paling cepat mengadopsi teknologi. Alih-alih melarang total, lebih efektif menjadikan mereka bagian dari tim kecil yang menguji dan merumuskan cara penggunaan AI yang aman dan produktif.

Perkembangan global yang direkam ABA menunjukkan satu hal: negara dan profesi yang mengatur dan mengintegrasikan AI lebih cepat akan punya keunggulan kompetitif, baik dalam layanan komersial maupun pelayanan keadilan publik.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah AI akan mengubah cara kita berpraktik hukum, melainkan: apakah ekosistem hukum Indonesia memilih untuk ikut membentuk perubahan itu, atau hanya menerimanya sebagai penonton.