Belajar dari FoxMandal: Strategi Nyata Adopsi AI di Firma Hukum

AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech••By 3L3C

FoxMandal di India sudah memakai AI untuk arbitrase dan kontrak. Artikel ini membahas pelajaran praktisnya dan bagaimana firma hukum Indonesia bisa ikut menerapkan.

AI untuk jasa hukumlegaltech Indonesiaautomasi kontrakarbitrase dan litigasimanajemen dokumen hukum
Share:

Featured image for Belajar dari FoxMandal: Strategi Nyata Adopsi AI di Firma Hukum

Kenapa firma hukum nggak bisa lagi menunda adopsi AI

Satu fakta yang mulai mengganggu banyak managing partner: di beberapa firma besar di Asia, waktu pengerjaan dokumen berulang sudah turun sampai 30–50% setelah memakai AI. Bukan karena jumlah lawyer berkurang, tapi karena pekerjaan rutin dipindahkan ke mesin.

Kasus FoxMandal di India – salah satu firma full-service tertua di sana – yang mengadopsi teknologi ContraVault AI jadi contoh yang cukup keras: kalau firma mapan saja sudah berani mengubah cara kerja, firma yang masih berkembang justru lebih butuh bergerak cepat.

Buat konteks Indonesia, ini sangat nyambung dengan seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech”. Banyak partner sudah sadar soal AI, tapi masih bingung: mulai dari mana, pakai untuk apa, dan bagaimana menghindari risiko etis dan keamanan data. Artikel ini membahas langkah konkret dengan belajar dari strategi FoxMandal, lalu diterjemahkan ke realitas firma hukum Indonesia.


Apa yang sebenarnya dilakukan FoxMandal dengan ContraVault AI?

Jawabannya: mereka tidak sekadar “coba-coba AI”, tapi memasukkan AI langsung ke alur kerja hukum (legal workflows), terutama di dua area besar: arbitrase dan operasi harian firma.

1. AI untuk arbitrase: percepat analisis, kurangi salah baca

FoxMandal menggunakan ContraVault AI untuk tiga fungsi utama dalam perkara arbitrase:

  1. Analisis dokumen kompleks
    AI dipakai untuk membaca, menafsirkan, dan mengelompokkan dokumen perkara yang tebal dan teknis. Bukan hanya cari kata kunci, tapi memahami konteks, hubungan antar dokumen, dan poin-poin kunci yang relevan dengan isu arbitrase.

  2. Ringkasan berkas perkara
    Daripada associate menghabiskan beberapa hari hanya untuk bikin ringkasan, AI menyusun summary yang actionable: kronologi, posisi para pihak, isu hukum utama, dan potensi risiko.

  3. Pencarian kontekstual (contextual search)
    Lawyer bisa mencari informasi berdasarkan konteks, misalnya: “semua email yang menunjukkan penundaan pembayaran yang diakui pihak lawan”, bukan sekadar kata “payment delay”. Ini menghemat waktu besar saat persiapan statement of claim atau rejoinder.

Bagi arbitrase yang biasanya melibatkan ribuan halaman dokumen, ketiga hal ini langsung berpengaruh ke:

  • Kecepatan pemahaman kasus
  • Kualitas strategi, karena lawyer lebih banyak waktu untuk berpikir daripada sekadar menyortir dokumen
  • Efisiensi biaya bagi klien

2. AI untuk operasi harian firma: dari drafting sampai compliance

ContraVault AI di FoxMandal tidak berhenti di arbitrase. Mereka gunakan sebagai plugin yang hidup di pekerjaan harian:

  • Draft & redline perjanjian dengan bantuan AI
    Lawyer bisa mulai dari AI-assisted first draft, lalu fokus mengasah substansi dan negosiasi. Redlining otomatis membantu membandingkan versi, menandai perubahan yang berisiko, dan mengusulkan kalimat pengganti.

  • Auto-check compliance
    Sistem memeriksa apakah klausul sudah sesuai dengan standar regulasi atau kebijakan internal firma/klien. Ini bukan pengganti opini hukum, tapi penjaga awal agar tidak ada obvious mistake.

  • Generate klausul & template khusus
    Lawyer dapat meminta template disesuaikan kebutuhan spesifik: industri tertentu, struktur transaksi, atau alokasi risiko tertentu.

Managing Partner FoxMandal, Som Mandal, menyebut integrasi AI ini sebagai “need of the hour” – kebutuhan mendesak – bukan lagi eksperimen opsional. Pesannya jelas: AI di firma hukum bukan soal gaya-gayaan, tapi kapasitas layanan.


Pelajaran penting untuk firma hukum Indonesia

Pengalaman FoxMandal bukan sekadar cerita sukses di India. Banyak poin yang bisa langsung diterapkan di firma hukum Indonesia, dari boutique litigation sampai full-service besar.

1. Mulai dari area yang paling boros waktu

Strategi paling rasional: jangan mulai dari area paling rumit, tapi dari area paling boros waktu dan berulang.

Biasanya di Indonesia, tiga area ini kandidat utama:

  • Review dan drafting kontrak standar
    NDA, perjanjian kerja, perjanjian sewa, distribusi, supply, dan sebagainya.

  • Ringkasan dokumen & kronologi
    Untuk litigasi dan arbitrase, terutama perkara komersial dan konstruksi.

  • Riset hukum dasar
    Cari regulasi, putusan pengadilan, dan pendapat hukum awal terkait isu tertentu.

Gaya pikirnya: di mana pun associate menghabiskan 5–8 jam untuk pekerjaan yang bersifat mekanis, di situ AI harus masuk duluan.

2. AI bukan pengganti lawyer, tapi force multiplier

Banyak partner masih khawatir: “Kalau pakai AI, nanti peran junior hilang dong?” Justru kebalikannya.

AI yang digunakan seperti ContraVault melakukan tiga hal:

  • Mengurangi error administratif
  • Menghemat waktu kerja untuk hal yang berulang
  • Menstandarkan output dasar

Junior tetap dibutuhkan untuk:

  • Menyusun strategi hukum
  • Mengambil keputusan judgmental: apakah suatu klausul layak diterima, bagaimana risiko di mata klien
  • Berkomunikasi dengan klien, negosiasi, dan manajemen perkara

Realitasnya, AI menggeser waktu lawyer dari “kerja ketik” ke “kerja mikir”. Firma yang menolak AI sering akhirnya kalah bersaing dalam kualitas layanan dan kecepatan.

3. Jangan tunggu ekosistem “sempurna” di Indonesia

Memang, Indonesia belum punya ekosistem LegalTech selengkap India atau Singapura. Tapi menunda sampai semua siap justru berisiko:

  • Klien korporasi besar sudah pakai AI di sisi internal (legal ops, procurement, compliance). Mereka akan menuntut efisiensi serupa dari law firm.
  • Talent muda (Gen Z lawyer) cenderung memilih firma yang memakai teknologi modern, bukan yang masih serba manual.

Pendekatan yang lebih realistis:

  • Gunakan AI global untuk fungsi generik: penulisan, ringkasan, struktur kontrak
  • Lengkapi dengan pengetahuan lokal: regulasi Indonesia, praktik peradilan, budaya negosiasi lokal
  • Bangun guideline internal yang jelas soal privasi dan kerahasiaan klien

Contoh alur kerja AI praktis untuk firma hukum Indonesia

Bagian ini sengaja dibuat praktis. Anggap saja sebagai blueprint awal jika firma Anda ingin meniru pendekatan seperti FoxMandal.

A. Untuk praktik arbitrase & litigasi komersial

  1. Tahap awal perkara

    • Upload dokumen perkara (perjanjian, korespondensi, notulensi) ke sistem AI yang aman.
    • Minta AI buat:
      • Ringkasan kronologi
      • Peta pihak dan hubungan hukum
      • Daftar isu hukum utama dan potensi pasal yang relevan
  2. Persiapan dokumen proses

    • Gunakan AI untuk menyusun first draft statement of claim/defence berdasarkan kronologi dan kontrak.
    • Minta AI memberi alternatif struktur argumen: berdasarkan wanprestasi, PMH, atau klausul khusus.
  3. Analisis bukti berkelanjutan

    • Pakai contextual search untuk cari:
      • Semua bukti terkait keterlambatan
      • Semua korespondensi yang menyebut perubahan scope pekerjaan
    • Tandai bukti potensial yang mendukung atau melemahkan posisi klien.

B. Untuk praktik korporasi & komersial

  1. Drafting kontrak standar

    • Siapkan playbook klausul: apa yang “boleh”, “kuning” (perlu izin partner), dan “merah” (tidak boleh).
    • Integrasikan ke AI, sehingga setiap saran klausul AI sudah mengikuti playbook itu.
  2. Redlining otomatis

    • Saat menerima draft dari lawan transaksi:
      • AI membandingkan dengan template standar firma/klien.
      • Menandai klausul yang berbeda signifikan.
      • Memberi contoh wording pengganti yang lebih aman.
  3. Compliance check awal

    • Untuk sektor highly regulated (perbankan, fintech, energi, kesehatan), AI bisa:
      • Mengingatkan keberadaan regulasi yang sering terlewat.
      • Memberi daftar checklist dokumen atau persetujuan regulator yang perlu disiapkan.

Risiko, etika, dan cara mengontrol penggunaan AI

Kalau bicara AI di jasa hukum, tiga kekhawatiran ini paling sering muncul:

  1. Kerahasiaan klien (confidentiality)
    Jangan asal upload dokumen sensitif ke tools publik. Firma perlu:

    • Pakai solusi yang mendukung data isolation atau on-premise/private cloud.
    • Punya kebijakan: data klien tidak digunakan untuk melatih model eksternal.
  2. Akurasi & hallucination
    AI generatif bisa “mengarang” jika pertanyaannya ambigu atau datanya kurang. Cara mengurangi risiko:

    • Batasi AI sebagai asisten, bukan pemberi pendapat hukum final.
    • Wajib review manual oleh lawyer sebelum dikirim ke klien.
    • Latih model dengan knowledge base yang terkurasi, bukan data mentah acak.
  3. Tanggung jawab profesional
    Secanggih apa pun AI, yang bertanggung jawab tetap advokat atau konsultan hukum. Policy internal perlu jelas:

    • Semua dokumen ke klien harus disetujui lawyer berlisensi.
    • Catatan penggunaan AI di suatu pekerjaan bisa disimpan secara internal untuk audit kualitas.

Pendekatan seperti FoxMandal menunjukkan bahwa adopsi AI yang serius selalu dibarengi governance yang ketat, bukan sekadar langganan software dan selesai.


Langkah konkret bagi firma hukum Indonesia di 2025

Di penghujung 2025, terlalu banyak contoh di Asia yang menunjukkan bahwa AI bukan tren sesaat. Kasus FoxMandal dengan ContraVault AI hanya salah satu, tapi cukup jelas jadi cermin.

Bagi firma hukum di Indonesia, langkah praktis yang bisa dimulai bulan ini:

  1. Tetapkan visi internal
    Apakah tujuan utama Anda: efisiensi biaya, peningkatan kualitas, atau penambahan kapasitas? Jawaban ini menentukan prioritas implementasi AI.

  2. Pilih 1–2 use case awal
    Misalnya: ringkasan perkara litigasi dan drafting kontrak standar. Jangan langsung semua area disentuh.

  3. Bentuk tim kecil “AI champion”
    Kombinasi partner, associate, dan staf IT/operasional. Tugasnya:

    • Mencoba beberapa solusi AI
    • Menyusun SOP pemakaian
    • Melatih rekan lain di firma
  4. Bangun budaya “AI-assisted, lawyer-led”
    AI dipakai di setiap tahapan yang memungkinkan, tapi keputusan dan tanggung jawab tetap di tangan lawyer.

Seri “AI untuk Jasa Hukum Indonesia: LegalTech” berangkat dari keyakinan sederhana: firma hukum yang memahami AI lebih awal akan memimpin standar layanan hukum di Indonesia dalam 3–5 tahun ke depan. Bukan hanya soal teknologi, tapi cara berpikir baru tentang efisiensi, transparansi, dan nilai tambah ke klien.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi “apakah perlu pakai AI?”, tapi: dalam praktik mana di firma Anda AI bisa mulai dipakai minggu ini, bukan tahun depan?