DJP menagih utang pajak Rp14,71 triliun. Ini peluang emas bagi bank, fintech, dan kantor akuntan untuk bangun solusi AI, digital banking, dan pajak otomatis.

Tagih Utang Pajak & AI Perbankan: Peluang Baru
Pada 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mencairkan piutang pajak sebesar Rp14,71 triliun dari berbagai tindakan penagihan. Naik dari Rp13,72 triliun pada 2023, dengan frekuensi penagihan yang tembus 2,82 juta kali. Angka besar ini bukan cuma soal ketegasan fiskus, tapi cermin bahwa sistem keuangan kita makin terhubung dan terdigitalisasi.
Di sisi lain, bank dan lembaga keuangan lagi agresif mengembangkan digital banking dan mulai serius memanfaatkan AI untuk analitik data, risk scoring, hingga otomasi kepatuhan. Di tengah dua arus besar ini—penagihan pajak yang makin tajam dan perbankan yang makin digital—ada ruang kosong yang sayangnya masih sering diabaikan: kolaborasi data, otomasi kepatuhan pajak, dan inklusi keuangan berbasis AI.
Tulisan ini membahas apa yang sebenarnya terjadi di balik naiknya penagihan utang pajak DJP, lalu mengaitkannya dengan peluang konkret bagi bank, fintech, dan kantor akuntan untuk membangun solusi keuangan digital dan pelaporan pajak otomatis di Indonesia.
1. Apa yang Terjadi di Balik Rp14,71 Triliun Piutang Pajak?
Kenaikan pencairan piutang pajak DJP di 2024 menunjukkan satu hal jelas: negara tidak main-main dengan utang pajak. Angkanya:
- Pencairan piutang 2023: Rp13,72 triliun, frekuensi 2,80 juta tindakan
- Pencairan piutang 2024: Rp14,71 triliun, frekuensi 2,82 juta tindakan
Artinya, bukan cuma lebih sering menagih, tapi juga lebih efektif per tindakan.
Beberapa instrumen yang dipakai DJP:
- Surat teguran: mengingatkan wajib pajak atas utang pajak
- Surat paksa: eskalasi ketika teguran diabaikan
- Pencegahan & blokir rekening bank
- Penyitaan dan penjualan barang sitaan
- Gijzeling (penyanderaan), meski di 2024 tidak digunakan
Menariknya, ada beberapa pergeseran penting:
- Penyampaian Surat Paksa: nilai pencairan naik menjadi sekitar Rp6,6 triliun dari sebelumnya sekitar Rp5,58 triliun
- Pemblokiran rekening bank: naik tajam menjadi sekitar Rp722,49 miliar dari Rp313,82 miliar
- Penjualan barang sitaan: sedikit turun dari Rp792,25 miliar ke Rp734,11 miliar
Ini memberi sinyal jelas: data perbankan dan sistem pembayaran menjadi senjata utama penegakan pajak. Bukan lagi hanya urusan surat dan kunjungan fisik ke kantor wajib pajak.
Semakin digital transaksi dan simpanan masyarakat, semakin kuat juga posisi DJP untuk menagih utang pajak.
Di titik ini, bank dan pelaku keuangan harus berhenti melihat pajak hanya sebagai “kewajiban pelaporan tahunan”. Pajak sudah masuk ke jantung arsitektur data dan sistem pembayaran.
2. Di Mana Peran Perbankan Digital & AI dalam Penagihan Pajak?
Jawaban singkatnya: persis di tengah aliran data nasabah. Bank dan fintech memegang tiga aset penting yang sangat berharga untuk ekosistem perpajakan modern:
- Data transaksi real-time (mutasi rekening, kartu, QRIS, payment gateway)
- Profil risiko dan kemampuan bayar nasabah
- Kanal digital yang dipakai nasabah setiap hari (mobile banking, internet banking)
Jika ini digabung dengan kecerdasan buatan (AI), lahirlah peluang besar:
a. Deteksi dini risiko tunggakan pajak
AI di bank bisa memodelkan pola:
- Nasabah dengan omzet tinggi tapi nyaris tidak ada pembayaran pajak
- Perusahaan dengan arus kas positif, tapi selalu telat bayar PPh atau PPN
- Pola pengosongan rekening ketika memasuki periode penagihan
Model risk scoring berbasis AI yang biasa dipakai untuk kredit macet, bisa diadaptasi untuk:
- Menandai nasabah berisiko tinggi menunggak pajak
- Memberi sinyal ke tim relationship manager atau compliance
- Mengirim pengingat otomatis jauh sebelum DJP masuk ke tahap surat paksa atau blokir rekening
b. Integrasi notifikasi pajak di aplikasi mobile banking
Bayangkan skenario sederhana:
- Seorang pemilik UMKM masuk ke aplikasi mobile banking
- Di dashboard, muncul notifikasi: “Perkiraan PPh Final bulan ini: Rp1,2 juta. Jatuh tempo 15/01/2026. Bayar sekarang?”
- Data tersebut dihitung otomatis dari arus transaksi rekening bisnis nasabah, dengan aturan pajak yang sudah ditanam di sistem
Dari sisi negara, kepatuhan naik. Dari sisi bank, ini bisa menjadi fitur nilai tambah yang mengikat nasabah.
c. Kerja sama data agregat (bukan buka-bukaan data rahasia)
Banyak orang langsung curiga ketika bicara data pajak dan perbankan: “Berarti semua data nasabah akan dibuka dong?”. Tidak harus begitu.
Dengan pendekatan data agregat dan anonim, bank bisa:
- Memberikan insight sektor mana yang rentan tunggakan
- Melihat pola musiman pembayaran pajak vs cashflow sektor bisnis tertentu
- Mendukung DJP dalam desain kebijakan, tanpa melanggar kerahasiaan individual
Di sinilah AI untuk analitik big data sangat berguna: bukan untuk membocorkan rahasia, tapi membantu negara dan industri keuangan membaca pola besar.
3. Kantor Akuntan & Konsultan Pajak: Saatnya Naik Kelas ke AI
Buat kantor akuntan dan konsultan pajak, tren penagihan agresif DJP dan digital banking seharusnya tidak dilihat sebagai ancaman, tapi pasar baru untuk jasa keuangan digital.
a. Otomasi pembukuan dan pelaporan pajak
Dalam seri AI untuk Jasa Akuntansi Indonesia: Keuangan Digital, benang merahnya selalu sama: yang bisa diotomasi, jangan dikerjakan manual terus.
Contoh konkret pemanfaatan AI:
- Mengambil data transaksi dari rekening bank klien melalui integrasi API
- Mengklasifikasikan transaksi otomatis (penjualan, biaya, gaji, dll.)
- Menghitung omzet, laba, dan dasar pengenaan pajak secara harian atau mingguan
- Menyiapkan draft SPT PPh/PPN secara otomatis, tinggal direview konsultan
Dampaknya:
- Risiko salah hitung turun
- Peluang tunggakan pajak karena kelalaian berkurang
- Konsultan bisa fokus ke strategi pajak dan advisory, bukan input data
b. Layanan monitoring kepatuhan pajak real-time
Kalau DJP bisa tiap tahun menagih sampai Rp14,71 triliun, artinya ada banyak wajib pajak yang:
- Tidak disiplin
- Bingung aturan
- Atau sekadar tidak punya sistem
Kantor akuntan bisa menawarkan layanan monitoring:
- Dashboard status pajak klien: mana yang sudah bayar, mana yang belum
- Peringatan dini kalau mulai ada tunggakan
- Simulasi dampak jika pajak tidak dibayar (denda, sanksi, potensi blokir rekening)
Dengan AI, semua ini bisa otomatis. Sistem membaca mutasi bank, mencocokkan dengan jadwal kewajiban pajak, lalu mengirim notifikasi.
c. Produk bundling: rekening bisnis + akuntansi + pajak otomatis
Di Indonesia, kita mulai melihat bank digital yang menyasar pelaku UMKM. Bagi kantor akuntan, ini peluang kolaborasi:
- Paket rekening bisnis digital
- Aplikasi pembukuan otomatis
- Modul pelaporan pajak yang selalu update aturan
Kalau digarap serius, pelaku UMKM tidak lagi harus:
- Simpan struk kertas
- Rekap manual di Excel
- Panik setiap menjelang batas pelaporan pajak
Semua mengalir di belakang layar, dengan AI sebagai mesin penggerak.
4. Digital Compliance: Dari Ancaman Menjadi Nilai Tambah Bisnis
Banyak pelaku usaha melihat pengetatan penagihan pajak sebagai ancaman. Apalagi dengan adanya:
- Blokir rekening
- Penyitaan aset
- Surat paksa yang makin sering diterbitkan
Saya justru melihatnya sebagai pemicu percepatan transformasi digital di keuangan dan akuntansi.
a. Transparansi aliran dana = kepercayaan lebih tinggi
Ketika transaksi bisnis tercatat rapi di bank digital dan aplikasi akuntansi, efeknya bukan hanya ke pajak, tapi juga ke:
- Akses ke kredit perbankan (data cashflow lebih jelas)
- Penilaian risiko oleh lembaga keuangan
- Potensi kerja sama dengan korporasi besar yang menuntut compliance
AI membantu menyusun jejak data yang rapi dan mudah diaudit. Ini membuat bisnis lebih bankable dan dipercaya.
b. Mengurangi biaya kepatuhan pajak
Biaya kepatuhan bukan cuma tarif pajak, tapi juga:
- Waktu yang habis untuk rekap
- Biaya konsultan karena data berantakan
- Denda akibat salah hitung atau telat bayar
Dengan AI dan integrasi digital banking:

- Proses rekonsiliasi bank bisa otomatis
- Laporan keuangan bulanan keluar lebih cepat
- Simulasi pajak bisa dilakukan tiap saat, bukan setahun sekali
Pada akhirnya, biaya kepatuhan turun, risiko tunggakan ikut menyusut.
c. Menjawab kekhawatiran soal privasi dan keamanan
Kekhawatiran ini wajar, terutama jika bicara integrasi data bank, aplikasi akuntansi, dan sistem pajak. Kuncinya:
- Desain arsitektur berbasis consent: nasabah tahu apa yang dibagikan dan untuk apa
- Enkripsi data end-to-end
- Pembatasan akses: tidak semua orang di bank atau kantor akuntan bisa melihat semua data
AI di sini juga bisa membantu mendeteksi:
- Akses tidak wajar
- Aktivitas login mencurigakan
- Pola kebocoran data
Jadi, AI bukan hanya mengotomasi pajak, tapi juga mengamankan ekosistem digital.
5. Langkah Praktis untuk Bank, Fintech, dan Kantor Akuntan
Supaya tidak berhenti di wacana, berikut beberapa langkah konkret yang bisa mulai dilakukan sekarang.
Untuk bank dan fintech
-
Audit kesiapan data
Pastikan struktur data transaksi mendukung analitik pajak dan kepatuhan (kategori transaksi, identitas pelaku, timestamp jelas). -
Kembangkan fitur estimasi pajak di mobile/Internet banking untuk segmen UMKM dan freelancer.
-
Bangun tim AI & compliance yang memahami sekaligus regulasi pajak, data perbankan, dan machine learning.
-
Jajaki kerja sama dengan kantor akuntan untuk menyediakan layanan “banking + akuntansi + pajak” dalam satu paket.
Untuk kantor akuntan dan konsultan pajak
- Gunakan software akuntansi berbasis AI yang bisa terhubung ke rekening bank klien.
- Desain layanan berlangganan monitoring pajak bulanan, bukan hanya jasa SPT tahunan.
- Edukasi klien bahwa di era blokir rekening dan surat paksa yang agresif, sistem adalah perlindungan terbaik.
- Siapkan SOP digital compliance: dari alur pengambilan data bank, rekonsiliasi otomatis, sampai dokumentasi pajak.
Untuk pelaku usaha (UMKM sampai korporasi)
- Pisahkan rekening pribadi dan rekening bisnis.
- Mulai gunakan aplikasi akuntansi atau minimal spreadsheet yang disiplin.
- Tanyakan ke bank: fitur digital apa yang bisa bantu urusan pajak?
- Jangan tunggu DJP kirim surat; biasakan cek estimasi pajak secara berkala.
Penutup: Dari Rp14,71 Triliun ke Ekosistem Pajak yang Lebih Cerdas
Kenaikan pencairan piutang pajak DJP menjadi Rp14,71 triliun di 2024 adalah sinyal keras bahwa era “asal lapor” sudah lewat. Dengan bank yang semakin digital dan AI yang makin matang, pajak, perbankan, dan akuntansi kini berada dalam satu ekosistem data yang sama.
Bagi bank dan lembaga keuangan, ini saatnya menjadikan otomasi pajak dan digital compliance sebagai fitur inti digital banking, bukan aksesoris. Bagi kantor akuntan, momentum ini pas untuk naik kelas ke jasa keuangan digital berbasis AI yang proaktif mencegah tunggakan, bukan sekadar bereskan masalah di belakang.
Kalau ekosistem ini terbentuk, angka Rp14,71 triliun bukan lagi sekadar hasil penagihan agresif, tapi bukti bahwa sistem keuangan Indonesia makin transparan, inklusif, dan cerdas secara digital. Pertanyaannya sekarang: Anda mau tetap reaktif menunggu surat paksa, atau mulai membangun sistem yang membuat bisnis dan klien Anda selalu selangkah di depan?