Kawal Transformasi Keuangan: Fondasi AI & Digital Banking

AI dalam Industri Perbankan Indonesia: Era Digital BankingBy 3L3C

Penghargaan untuk Misbakhun buka mata: transformasi keuangan, AI, dan digital banking hanya kuat kalau fondasi kebijakannya jelas. Begini dampaknya ke perbankan.

AI perbankandigital bankingtransformasi sektor keuangankebijakan keuanganUU P2SKinklusi keuangan digital
Share:

Kepemimpinan Senyap di Balik Transformasi Keuangan RI

Desember 2025, CNBC Indonesia memberi Impactful and Transformative Lawmaker Award kepada Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Sekilas ini cuma terlihat seperti satu lagi penghargaan di panggung gala. Tapi kalau ditarik ke realitas perbankan dan digital banking, efeknya jauh lebih dalam.

Komisi XI adalah “dapur” banyak kebijakan krusial: sektor keuangan, perbankan, pajak, hingga stabilitas sistem keuangan. UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sering disebut Misbakhun dalam berbagai kesempatan, adalah salah satu pondasi utama yang lagi membentuk arah AI dalam industri perbankan Indonesia.

Ini bukan soal regulasi di atas kertas. Ini tentang:

  • Seberapa cepat bank bisa mengadopsi AI untuk penilaian kredit.
  • Seberapa aman transaksi digital dan deteksi fraud berbasis AI.
  • Seberapa inklusif layanan keuangan digital menjangkau UMKM sampai pelosok.

Tulisan ini membahas bagaimana penghargaan untuk Misbakhun dan kiprahnya mengawal transformasi sektor keuangan berkaitan langsung dengan era digital banking dan AI di perbankan Indonesia – serta apa artinya buat bank, fintech, dan pelaku industri hari ini.


Kenapa Transformasi Sektor Keuangan Harus Dimulai dari Kebijakan

Transformasi keuangan bukan dimulai dari aplikasi mobile banking atau chatbot canggih. Fondasinya selalu regulasi dan tata kelola.

UU P2SK dan paket kebijakan terkait sektor keuangan yang dikawal Komisi XI memastikan beberapa hal penting:

  1. Kepastian hukum untuk inovasi digital
    Tanpa aturan yang jelas, bank dan fintech ragu mengimplementasikan AI skala besar. UU dan turunan regulasi memberi sinyal: inovasi boleh, tapi dengan pagar hukum yang tegas.

  2. Penguatan pengawasan dan stabilitas
    Semakin digital suatu sistem, semakin rentan terhadap fraud, serangan siber, dan risiko sistemik. Penguatan otoritas dan koordinasi antar regulator (BI, OJK, LPS, dan Kemenkeu) jadi penting.

  3. Perlindungan konsumen di era digital
    AI di perbankan menyentuh data pribadi, histori transaksi, hingga kebiasaan finansial nasabah. Tanpa perlindungan data dan mekanisme pengawasan yang kuat, kepercayaan publik akan runtuh.

Kalau kita lihat dari kacamata praktis, penghargaan kepada Misbakhun bukan sekadar apresiasi personal, tapi sinyal bahwa peran pembuat kebijakan diakui sebagai pilar transformasi keuangan nasional.

“Inovasi keuangan nggak akan jalan lama kalau pembuat kebijakan dan regulator nggak ikut ‘naik kelas’.”

Dan di tahun 2025, ketika digital banking dan AI makin masif, ini terasa sangat relevan.


Peran Komisi XI & UU P2SK dalam Era Digital Banking

Jawaban singkatnya: membuka ruang main yang lebih luas tapi lebih tertib untuk seluruh pelaku sektor keuangan, terutama di ranah digital.

1. Mendorong Integrasi Digital Bank–Fintech

Selama beberapa tahun terakhir, bank di Indonesia makin agresif menggandeng fintech untuk:

  • Digital onboarding (pembukaan rekening online)
  • Kredit digital ke UMKM dan ritel
  • Payment dan e-wallet

UU P2SK dan regulasi turunan memberi landasan yang lebih jelas untuk model kolaborasi seperti:

  • Bank sebagai penyalur dana, fintech sebagai front-end dan credit scoring berbasis AI.
  • Integrasi data yang lebih rapi, sambil tetap menjaga prinsip know your customer (KYC) dan anti pencucian uang.

Tanpa kepastian kebijakan, integrasi ini gampang “nabrak tembok” regulasi abu-abu.

2. Ruang untuk Inovasi AI di Penilaian Kredit

Salah satu use case AI paling menarik di perbankan Indonesia adalah alternative credit scoring:

  • Analisis data transaksi e-commerce
  • Riwayat pembayaran tagihan (listrik, pulsa, dll.)
  • Pola perilaku di platform digital

Kredit tradisional bergantung pada slip gaji dan agunan. Banyak pelaku UMKM dan pekerja informal tersisih. Dengan regulasi yang mendukung, bank dan fintech bisa:

  • Menggunakan machine learning untuk menilai risiko kredit nasabah yang sebelumnya dianggap “unbankable”.
  • Memperluas inklusi keuangan tanpa mengorbankan kesehatan portofolio kredit.

Di sini peran Komisi XI dan tokoh seperti Misbakhun adalah memastikan:

  • Regulasi tidak melarang penggunaan data dan AI, tapi mengaturnya.
  • Ada standar perlindungan konsumen dan transparansi algortima yang memadai.

3. Memperkuat Infrastruktur & Tata Kelola Data

AI di perbankan hanya sekuat kualitas datanya. Kebijakan sektor keuangan modern wajib menyentuh aspek:

  • Interoperabilitas sistem pembayaran
  • Standar keamanan data perbankan
  • Kerja sama lintas lembaga (misalnya integrasi sistem perpajakan, sosial, dan perbankan dengan kehati-hatian)

Tanpa ini, bank akan punya banyak “pulau data” yang sulit diolah dengan AI untuk menghasilkan insight bernilai.


AI dalam Perbankan Indonesia: Dari Wacana ke Implementasi

Saat ini, hampir semua bank besar di Indonesia sudah bicara AI. Bedanya ada di kedalaman implementasi. Beberapa area yang paling cepat berkembang:

Chatbot & Asisten Virtual Berbahasa Indonesia

Banyak bank sudah punya chatbot. Tapi kualitasnya sangat bervariasi. Dengan model bahasa yang lebih maju:

  • Chatbot bisa menjawab pertanyaan kompleks nasabah dalam bahasa Indonesia yang natural.
  • Sistem bisa diarahkan untuk penjualan produk (cross-selling) dengan tetap patuh aturan transparansi.
  • Layanan 24/7 membantu bank mengurangi beban call center.

Yang sering dilupakan: penggunaan chatbot bank tetap berada di bawah sorotan regulator. Komunikasi produk, penjelasan risiko, hingga persetujuan nasabah harus tetap comply.

Deteksi Fraud & Keamanan Transaksi

Fraud di kanal digital terus berkembang. AI dipakai untuk:

  • Mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan secara real-time.
  • Mendeteksi anomali, misalnya login dari lokasi tidak biasa atau pola transfer tidak wajar.
  • Mengurangi false positive yang sering membuat nasabah kesal.

Di sisi kebijakan, Komisi XI dan regulator harus menyeimbangkan antara:

  • Kewajiban bank melindungi nasabah, dan
  • Hak nasabah atas privasi dan kejelasan pengawasan.

Kalau regulasi terlalu ketat, inovasi melambat. Kalau terlalu longgar, risiko keamanan dan kepercayaan publik meningkat.

Personalisasi Layanan & Inklusi Keuangan

Dengan AI, bank bisa membuat penawaran yang jauh lebih tepat sasaran:

  • Rekomendasi produk tabungan atau investasi berdasarkan profil risiko.
  • Pengingat pembayaran yang lebih kontekstual.
  • Fitur edukasi keuangan berbasis perilaku nasabah.

Bagi Indonesia yang punya jutaan UMKM dan masyarakat yang baru masuk ekosistem digital, ini bisa jadi jalan cepat untuk:

  • Meningkatkan literasi keuangan,
  • Menawarkan produk kredit dan tabungan yang sesuai kebutuhan, bukan “satu ukuran untuk semua”.

Tapi lagi-lagi, semuanya harus beroperasi dalam koridor UU dan peraturan yang jelas. Di sinilah pentingnya legislator yang paham bahwa transformasi digital butuh payung regulasi yang visioner.


Tantangan: AI Boleh Canggih, Tapi Harus Berpihak pada Publik

Saya cukup yakin satu hal: kalau dibiarkan sepenuhnya ke pasar, pemanfaatan AI di perbankan bisa gampang tergelincir ke arah yang merugikan konsumen.

Beberapa risiko yang perlu terus diawasi lewat kebijakan:

  1. Bias algoritma dalam kredit
    Kalau data historis didominasi nasabah segmen tertentu, AI cenderung mengulang bias yang sama. Hasilnya, kelompok tertentu bisa terus sulit mendapatkan akses kredit.

  2. Kurangnya transparansi
    Nasabah berhak tahu, setidaknya secara garis besar, bagaimana pengambilan keputusan kredit dilakukan. “Ditolak sistem” tanpa penjelasan bukan lagi hal yang bisa diterima di era AI.

  3. Penyalahgunaan data
    Data transaksi dan perilaku finansial sangat sensitif. Tanpa pengawasan ketat, data bisa dipakai untuk penawaran agresif, diskriminatif, atau bahkan bocor ke pihak yang tidak berwenang.

Di titik inilah penghargaan bagi tokoh seperti Misbakhun yang mengawal transformasi sektor keuangan punya makna strategis. Publik butuh sinyal bahwa ada figur yang mendorong inovasi, tapi juga menjaga kepentingan masyarakat.

AI di perbankan hanya layak dipakai jika manfaatnya untuk nasabah lebih besar daripada risikonya – dan itu tugas regulasi untuk mengamankannya.


Apa Artinya untuk Bank, Fintech, dan Pengambil Keputusan Hari Ini?

Buat pelaku industri yang lagi serius masuk ke AI dan digital banking, beberapa hal praktis yang sejalan dengan arah kebijakan saat ini:

1. Treat Regulasi sebagai Enabler, Bukan Penghambat

Alih-alih menunggu regulasi “turun baru jalan”, banyak pemain yang lebih maju sudah:

  • Aktif berdialog dengan regulator dan asosiasi industri.
  • Mengembangkan sandbox internal yang mematuhi prinsip prudential.
  • Membangun tim compliance yang paham AI, bukan cuma baca aturan.

2. Bangun AI dengan Prinsip Fairness, Accountability, Transparency

Ini tiga kata kunci yang bakal makin sering muncul di diskusi regulator dan DPR:

  • Fairness: hindari bias diskriminatif.
  • Accountability: siapa yang bertanggung jawab kalau sistem salah?
  • Transparency: sejauh mana proses pengambilan keputusan bisa dijelaskan.

Bank yang sejak awal sudah mengadopsi prinsip ini akan lebih siap ketika gelombang regulasi AI di sektor keuangan makin spesifik.

3. Prioritaskan Use Case yang Sesuai Arah Kebijakan Publik

Kalau dilihat dari narasi transformasi sektor keuangan, ada beberapa area yang jelas “sejalan” dengan mandat kebijakan:

  • Inklusi keuangan berbasis AI untuk UMKM dan masyarakat unbanked.
  • Pemberantasan fraud dan kejahatan keuangan dengan analytic canggih.
  • Peningkatan literasi keuangan digital lewat asisten virtual dan konten personal.

Fokus ke area ini bukan cuma menguntungkan bisnis, tapi juga membuat bank dan fintech berada di sisi yang sama dengan regulator.


Penutup: Transformasi Keuangan, AI, dan Peran Pemimpin Kebijakan

Transformasi sektor keuangan Indonesia lagi ada di fase penting: digital banking sudah jadi arus utama, dan AI pelan-pelan pindah dari wacana ke praktik sehari-hari. Di tengah itu, kerja legislator dan regulator sering kali tidak terlihat di permukaan, tapi dampaknya menentukan.

Penghargaan yang diterima Mukhamad Misbakhun dari CNBC Indonesia karena mengawal transformasi sektor keuangan perlu dibaca sebagai pesan:

  • Inovasi digital dan AI di perbankan tidak berdiri sendiri.
  • Ada ekosistem kebijakan, UU, dan tata kelola yang sedang dirapikan.
  • Pelaku industri yang paling diuntungkan adalah yang paling siap bermain sesuai ekosistem baru ini.

Kalau Anda berada di bank, fintech, atau lembaga keuangan lain, pertanyaannya sederhana:

Sudah sejauh mana strategi AI dan digital banking Anda selaras dengan arah kebijakan sektor keuangan Indonesia hari ini?

Karena ke depan, bukan hanya teknologi yang menentukan siapa yang bertahan, tapi juga seberapa cerdas Anda membaca arah regulasi dan bekerja bersama para pengawal transformasi sektor keuangan.

🇮🇩 Kawal Transformasi Keuangan: Fondasi AI & Digital Banking - Indonesia | 3L3C