OJK Bentuk Satker Baru: Peluang Emas AI di Bank Syariah & UMKM

AI dalam Industri Perbankan Indonesia: Era Digital Banking••By 3L3C

OJK bentuk satker baru untuk perbankan syariah & UMKM. Ini momentum ideal memaksimalkan AI di bank syariah dan pembiayaan UMKM, dari chatbot hingga skoring kredit.

perbankan syariahAI perbankan Indonesiapembiayaan UMKMOJKdigital bankinginklusi keuangan
Share:

Featured image for OJK Bentuk Satker Baru: Peluang Emas AI di Bank Syariah & UMKM

OJK Satker Baru, Aset Syariah Tembus Rp1.028 T: Saatnya AI Masuk Lebih Dalam

Total aset perbankan syariah Indonesia sudah menembus Rp1.028,18 triliun per Oktober 2025, tumbuh 11,34% yoy. Di saat yang sama, OJK mengumumkan pembentukan Satuan Kerja baru khusus Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM yang efektif per 01/01/2026.

Ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi. Ini sinyal keras: perbankan syariah dan UMKM akan jadi salah satu fokus utama ekosistem keuangan Indonesia beberapa tahun ke depan. Dan kalau kita bicara fokus baru, digital banking dan AI di industri perbankan mau tidak mau ikut masuk ke panggung utama.

Tulisan ini bagian dari seri “AI dalam Industri Perbankan Indonesia: Era Digital Banking”. Di sini saya akan bahas kenapa langkah OJK ini krusial, bagaimana AI bisa jadi akselerator untuk perbankan syariah dan pembiayaan UMKM, serta apa yang praktis bisa dilakukan bank, BPR/BPRS, dan fintech syariah mulai sekarang.


Apa Arti Satker Baru OJK untuk Perbankan Syariah & UMKM?

Pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM di OJK artinya pengembangan keuangan syariah dan UMKM tidak lagi “numpang” di unit besar perbankan umum. Ia punya meja sendiri, kursi sendiri, dan target sendiri.

Dari pernyataan Mahendra Siregar, satker ini:

  • Tetap di bawah koordinasi perbankan, tapi
  • Bertanggung jawab untuk seluruh pengembangan dan pengaturan keuangan syariah yang menjadi ranah OJK, bukan hanya bank syariah
  • Fokus pada percepatan penguatan ekosistem keuangan syariah dan dukungan ke UMKM

Dari sisi angka, kondisinya sudah cukup solid:

  • Total aset perbankan syariah: Rp1.028,18 triliun
  • Pembiayaan syariah: Rp685,55 triliun (tumbuh 7,78% yoy)
  • Dana Pihak Ketiga (DPK): Rp820,79 triliun (tumbuh 14,26% yoy)

Artinya, fondasi pasarnya sudah ada. Tantangan berikutnya: membuat layanan lebih inklusif, efisien, dan relevan dengan jutaan UMKM dan masyarakat yang belum tersentuh bank. Di sinilah AI mulai terasa masuk akal, bukan cuma jargon teknologi.


Mengapa AI Penting untuk Perbankan Syariah dan UMKM?

AI di perbankan Indonesia sering diidentikkan dengan bank digital besar atau fintech raksasa. Padahal justru segmen syariah dan UMKM yang paling butuh pendekatan berbasis data dan otomatisasi.

Ada beberapa alasan praktis:

  1. Banyak UMKM tidak punya riwayat kredit formal
    Mereka sulit masuk skoring kredit konvensional. AI bisa memakai data alternatif (transaksi digital, e-commerce, e-wallet, supplier, bahkan data logistik) untuk menilai risiko dengan lebih adil.

  2. Produk perbankan syariah lebih kompleks
    Akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dll butuh penjelasan. Nasabah sering bingung, frontliner kewalahan. AI bisa membantu edukasi dan simulasi akad dalam bahasa yang gampang dicerna.

  3. Keterbatasan SDM dan kantor fisik
    Banyak BPRS/BUS (Bank Umum Syariah) belum punya jaringan cabang kuat, terutama di daerah. AI lewat chatbot, asisten virtual, dan proses digital bisa memperluas jangkauan tanpa biaya operasional membengkak.

  4. Tekanan regulasi dan tata kelola
    Dengan OJK makin fokus, tuntutan kepatuhan (compliance), pelaporan risiko, hingga perlindungan konsumen akan naik. AI bisa membantu otomatisasi monitoring dan deteksi dini.

Kalau singkatnya: tanpa AI, bank syariah dan penyalur pembiayaan UMKM akan kepayahan mengejar target inklusi keuangan dengan biaya yang masih masuk akal.


Article image 2

Use Case Konkrit: AI untuk Layanan Perbankan Syariah

Perbankan syariah sering dianggap “lebih rumit” oleh nasabah karena istilah dan akad yang tidak familiar. AI bisa mengubah itu jadi pengalaman yang lebih sederhana dan ramah.

1. Chatbot Syariah dalam Bahasa Indonesia (dan Daerah)

Chatbot bukan hal baru. Tapi chatbot yang paham akad syariah, bahasa Indonesia yang natural, dan konteks lokal masih jarang.

Fungsinya bisa meliputi:

  • Menjawab pertanyaan dasar: perbedaan tabungan mudharabah vs wadi’ah, simulasi pembiayaan KPR syariah, cara top up modal usaha dengan akad tertentu
  • Menjelaskan konsep halal-haram dalam produk keuangan dengan bahasa awam
  • Menyaring dan mengarahkan nasabah ke produk yang paling sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan

Kalau mau naik level, chatbot bisa disesuaikan dengan bahasa daerah di wilayah tertentu, misalnya Bahasa Jawa, Sunda, Minang, atau Bugis, supaya edukasi keuangan syariah terasa lebih dekat.

2. Personalisasi Layanan Berbasis Akad

Perbankan syariah itu sangat case-by-case. AI bisa membaca pola transaksi dan profil nasabah, lalu merekomendasikan:

  • Akad yang paling cocok untuk kebutuhan pembiayaan (modal kerja, investasi alat, kepemilikan rumah, kendaraan)
  • Struktur margin dan tenor yang sesuai kemampuan bayar
  • Reminder otomatis yang tidak melanggar prinsip syariah (misalnya cara mengingatkan kewajiban pembayaran tanpa unsur penagihan kasar)

Contoh praktis:

Nasabah UMKM kuliner yang setiap bulan butuh modal bahan baku bisa direkomendasikan skema pembiayaan murabahah bergulir dengan jadwal yang disesuaikan pola cashflow usahanya.

3. Asisten Kepatuhan Syariah dan OJK

Dari sisi internal bank, AI bisa membantu memastikan produk dan transaksi tetap sesuai regulasi OJK dan fatwa DSN-MUI.

Beberapa fungsi yang realistis:

  • Memantau portofolio pembiayaan, memastikan tidak ada transaksi yang keluar dari batasan syariah atau regulasi
  • Membantu menyusun laporan rutin untuk OJK dengan otomatisasi ekstraksi data dan cek konsistensi
  • Memberi alert dini saat ada indikator risiko meningkat di segmen tertentu (misalnya NPF pembiayaan mikro di sektor tertentu mulai naik)

Ini akan jadi semakin relevan setelah satker baru OJK mulai mengeluarkan POJK dan kebijakan turunan yang lebih spesifik untuk syariah dan UMKM.


AI untuk UMKM: Dari Skoring Kredit Alternatif sampai Pendampingan Digital

Kalau kita bicara AI dalam pembiayaan UMKM, saya biasanya membaginya ke tiga lapis: penilaian risiko, proses pembiayaan, dan pendampingan bisnis.

1. Skoring Kredit Berbasis Data Alternatif

UMKM sering tidak punya laporan keuangan rapi, tapi mereka punya banyak jejak digital:

Article image 3

  • Riwayat transaksi di marketplace
  • Mutasi rekening dan e-wallet
  • Data pembayaran supplier dan ongkir
  • Data inventori dari aplikasi POS (Point of Sales)

AI bisa mengolah semua data ini jadi skor risiko yang:

  • Lebih cepat daripada survei manual
  • Lebih murah daripada kunjungan lapangan berulang
  • Lebih adil untuk pelaku usaha yang baru mulai tapi sudah aktif secara digital

Bank syariah dan BPRS bisa mengintegrasikan ini ke sistem core banking mereka untuk mempercepat persetujuan pembiayaan mikro. Tentu tetap dengan guardrail sesuai ketentuan OJK dan prinsip syariah.

2. Otomatisasi Proses Pembiayaan Mikro

Bottleneck di banyak lembaga pembiayaan UMKM muncul di:

  • Pengumpulan dokumen
  • Analisis kelayakan
  • Proses persetujuan berlapis

AI bisa digunakan untuk:

  • Mengecek kelengkapan dan keaslian dokumen (KTP, NPWP, SIUP, dll) via OCR dan validasi data
  • Menyusun credit memo awal secara otomatis berdasarkan data nasabah dan hasil skoring
  • Memberi rekomendasi limit pembiayaan dan tenor yang sesuai risk appetite bank

Hasilnya, waktu proses dari pengajuan sampai keputusan bisa turun dari hitungan minggu ke hitungan hari, bahkan jam, terutama untuk tiket pembiayaan kecil.

3. Pendampingan Bisnis Berbasis Insight Data

Banyak program pembiayaan UMKM mentok karena cuma berhenti di penyaluran dana. AI memungkinkan bank dan fintech syariah memberi nilai tambah berupa insight bisnis:

  • Analisis pola penjualan dan pengeluaran
  • Rekomendasi stok barang berdasarkan tren permintaan
  • Notifikasi saat ada anomali penjualan (tiba-tiba turun drastis atau naik tajam)

Semua ini bisa dikemas dalam aplikasi mobile yang terhubung ke rekening dan produk pembiayaan. Di sinilah digital banking terasa manfaatnya langsung bagi pelaku usaha, bukan hanya sekadar “punya aplikasi bank”.


Peran OJK: Dari Regulasi ke Akselerasi Inovasi AI

Dengan adanya satker baru, arah kebijakan OJK untuk syariah dan UMKM berpotensi bergeser dari sekadar mengawasi menjadi juga mengakselerasi.

Beberapa hal yang realistis terjadi dalam 2–3 tahun ke depan:

1. Kerangka Regulasi AI di Perbankan Syariah

Kita bisa membayangkan OJK mendorong kerangka seperti:

  • Panduan penggunaan model AI untuk skoring kredit UMKM (transparansi, fairness, dan perlindungan data)
  • Standar minimum untuk chatbot layanan nasabah, termasuk aksesibilitas untuk penyandang disabilitas
  • Tata kelola penggunaan data alternatif (data transaksi digital, e-commerce, dsb) dalam penilaian pembiayaan

Kalau kerangka ini jelas, bank dan fintech akan lebih berani berinvestasi di AI karena kepastian regulasi sudah ada.

Article image 4

2. Sandbox Inovasi untuk Produk Syariah & UMKM Berbasis AI

Satker baru bisa jadi pintu masuk untuk regulatory sandbox yang lebih spesifik:

  • Model pembiayaan murabahah/musyarakah berbasis AI untuk sektor tertentu (misalnya pertanian atau kelautan)
  • Platform pendampingan UMKM berbasis data yang dikolaborasikan antara bank, pemerintah daerah, dan startup
  • Skema penyaluran pembiayaan ultra mikro berbasis aplikasi dengan scoring otomatis

Ini akan membantu OJK melihat langsung risiko dan manfaat sebelum mengeluarkan aturan permanen.

3. Inklusi Keuangan = Inklusi Digital + Inklusi Data

Selama ini kita sering bicara inklusi keuangan: berapa banyak orang yang punya rekening, akses ke kredit, asuransi, dan lain-lain.

Era digital banking mendorong definisi baru:

  • Inklusi digital: seberapa banyak yang bisa mengakses layanan keuangan lewat gawai
  • Inklusi data: seberapa banyak pelaku usaha/nasabah yang datanya tercatat dan dimanfaatkan untuk meningkatkan akses pembiayaan

AI menjadi jembatan: ia mengubah data yang tadinya berserakan jadi profil risiko dan kebutuhan yang bisa ditindaklanjuti bank.


Apa yang Harus Dilakukan Bank & Lembaga Keuangan dari Sekarang?

Kalau Anda pengelola bank syariah, BPRS, koperasi simpan pinjam syariah, ataupun fintech pembiayaan UMKM, momentum ini jangan dilewatkan.

Beberapa langkah realistis:

  1. Audit Digital & Data Internal
    Cek dulu: data apa yang sudah Anda punya, bagaimana kualitasnya, dan sejauh mana sudah dimanfaatkan. Tanpa data yang rapi, AI hanya akan memperbesar kekacauan.

  2. Mulai dari Use Case Kecil yang Jelas ROI-nya
    Misalnya:

    • Chatbot FAQ syariah 24/7 untuk nasabah
    • Skoring sederhana untuk pembiayaan mikro dengan tiket di bawah nominal tertentu
    • Otomatisasi cek dokumen untuk pengajuan pembiayaan UMKM
  3. Bangun Tim Kecil AI/Data, Bukan Langsung Divisi Besar
    Mulai dengan squad lintas fungsi: IT, risk, bisnis syariah, dan compliance. Fokus ke satu–dua proyek yang dekat dengan kebutuhan nasabah.

  4. Selaraskan dengan Arah OJK
    Ikuti perkembangan aturan dan program dari satker baru ini. Sesuaikan desain produk dan sistem dengan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik.

  5. Edukasi Nasabah Secara Proaktif
    Jelaskan ke nasabah UMKM dan nasabah syariah bagaimana data mereka digunakan, apa manfaatnya, dan hak mereka. Kepercayaan adalah modal utama untuk pengembangan AI di sektor keuangan.


Penutup: Momentum Syariah & UMKM, Mesin Penggeraknya AI

Pembentukan satuan kerja baru OJK untuk perbankan syariah dan UMKM, ditambah capaian aset syariah yang sudah tembus Rp1.028 triliun, menunjukkan satu hal: segmen ini bukan lagi pinggiran, tapi akan jadi salah satu motor pertumbuhan industri keuangan Indonesia.

Untuk mengejar target inklusi keuangan yang lebih merata dan adil, mengandalkan cara manual sudah tidak cukup. AI dalam perbankan — mulai dari chatbot syariah, personalisasi layanan, hingga skoring kredit UMKM berbasis data — adalah alat yang sangat masuk akal, selama dirancang dengan prinsip syariah, etika, dan regulasi OJK.

Kalau Anda pelaku industri, pertanyaannya bukan lagi “perlu AI atau tidak”, tapi “use case mana yang paling relevan untuk saya mulai dalam 6–12 bulan ke depan?”

Era digital banking untuk syariah dan UMKM sudah di depan mata. Tinggal siapa yang berani bergerak duluan dan memanfaatkan arah baru kebijakan OJK ini sebagai percepatan, bukan tekanan.